banner 728x250

Gelapkan Rp 653, Perempuan Mojokerto Hamil 6 Bulan Saat Ditangkap Polisi

Gelapkan Rp 653, Perempuan Mojokerto Hamil 6 Bulan Saat Ditangkap Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Penipuan penggalangan dana berkedok arisan fiktif dengan iming-iming menarik keuntungan besar, masih saja menjangkiti emak-emak.

banner 325x300

Akibat praktik itu pula, ER (30), perempuan asal Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto berhasil menjerat sejumlah korbannya dan mengakibatkan kerugian Rp 653 juta.

Modus ER melelang arisan online fiktif itu kemudian membawa kabur uang ratusan juta milik korban-korbannya yang sebagian besar kaum emak.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Mangasi Pether mengatakan, tersangkaER menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan janji keuntungan berlipat hingga 50 persen.

“Namun uang yang disetorkan dari para korban tidak dikembalikan. Uang itu untuk lelang arisan online yang dibuatnya sendiri, dan tersangka kabur,” kata Pether, Kamis (22/5/2025).

Modus tersangka adalah menghimpun seluruh calon korbannya dengan membuat grup arisan emak-emak, lalu menawari agar anggotanya menyetorkan uang sejumlah untuk lelang arisan selama satu tahun pada Januari 2023 hingga 2024.

ER berdalih lelang arisan digunakan untuk mengganti member yang tidak membayar padahal namun semuanya fiktif. Ada enam

Enam korban lelang arisan bodong itu masing-masing EW (27), warga Desa Pekukuhan Mojosari yang mengalami kerugian Rp 40 juta; FM (23), warga Desa Candiharjo Ngoro Rp 28,5 juta; dan TT yang menelan kerugian Rp 32 juta.
Kemudian SFN (31), warga Desa Wiyu Pacet yang merugi Rp 114 juta; L (36), warga Desa Pekukuhan Rp 70 juta; dan NN, warga Gempol Pasuruan senilai Rp 369 juta.

Tipu muslihat tersangka akhirnya terbongkar setelah uang korban tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak diwujudkan.

“Tersangka membuat grup WA member arisan namun itu hanya modus, karena transaksi arisan tidak ada alias fiktif. Tersangka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhannya, sisanya untuk menutup kekurangan yang diputar kembali ke para korbannya,” ungkap Pether.

Menurut Pether, saat ini sudah lima korban penipuan lelang arisan online yang resmi melapor ke Polres Mojokerto. “Lima korban sudah melapor, untuk kerugian mencapai ratusan juta,” pungkas Pether.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka ER di antaranya, 53 printout rekening koran Bank BCA dan 3 BRI. Sebanyak 56 printout rekening koran atas nama ER, 1 iPhone 13 Pro max dan lainnya.

Mirisnya, tersangka ER dalam kondisi hamil 6 bulan saat ditangkap di sebuah rumah kontrakan Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *