Sidareja || Cilacap Mitra TNI – POLRI.com
Sebuah kisah pilu menghantam Rusianah (60), seorang warga Sidareja, Cilacap, yang kini harus berjuang keras setelah tabungan masa tuanya senilai puluhan juta rupiah diduga raib di Koperasi CU Cikelmas.
Merasa haknya tak kunjung kembali dan mendapati pihak koperasi bungkam tak memberikan kejelasan, Rusianah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Kepolisian Sektor Sidareja.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK Sdj tertanggal 7 Januari 2025, meskipun laporan fisik baru dibuat pada 29 Mei 2025.
Menurut laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib, Rusianah telah menjadi anggota Koperasi CU Cikelmas sejak 11 Januari 2018. Selama menjadi anggota, ia rajin menyimpan dan melakukan penarikan dana, dengan total tabungan mencapai Rp 26.032.000.
Tak hanya itu,Rusianah juga mempercayakan dana lebihnya dalam bentuk empat deposito berjangka, masing-masing senilai Rp 10.000.000,- yang jatuh tempo pada periode Juni 2020 hingga Agustus 2022.
Namun, harapan Rusianah untuk menikmati hasil jerih payahnya di masa senja kini terancam sirna. Sejak tahun 2023, ia memang tidak lagi aktif menyimpan dana. Akan tetapi, ketika ia berkeinginan untuk menarik kembali seluruh dana yang telah dikumpulkannya, yang berjumlah total Rp 66.032.000,-, pintu kesulitan justru menghadangnya. Lebih memilukan lagi, kantor Koperasi CU Cikelmas yang seharusnya menjadi tempatnya meminta hak, kini justru dalam kondisi tutup, meninggalkan Rusianah dalam ketidakpastian dan kekecewaan mendalam.
Merasa menjadi korban dan menderita kerugian yang tidak sedikit, Rusianah tak memiliki pilihan lain selain mencari keadilan melalui jalur hukum. Dengan langkah berat, ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sidareja, berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan mengungkap ke mana raibnya dana yang seharusnya menjadi penopang hari tuanya.
Surat tanda penerimaan laporan yang menjadi bukti perjuangan Rusianah ini ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Sutrisno, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, serta dibubuhi stempel resmi kepolisian.
Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan pilu ini.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterima oleh pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Polsek Sidareja. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus yang menyayat hati ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Red##