Magetan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Program Koperasi Merah Putih tak hanya menyasar desa, tetapi juga kelurahan.
Dari total 235 wilayah administratif di Magetan, sebanyak 207 desa dan 28 kelurahan ditarget membentuk koperasi sebelum 12 Juli 2025.
Namun, pelaksanaannya di kelurahan masih terkendala soal pembiayaan.
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka, menjelaskan bahwa skema pendanaan antara desa dan kelurahan memang berbeda.
’’Kalau desa bisa menggunakan APBDes, sedangkan kelurahan kemungkinan besar dibebankan pada APBD,’’ ungkap Setiya, kemarin (18/5).
Permasalahannya, anggaran untuk pembuatan akta notaris senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per koperasi belum tersedia dalam APBD murni 2025.
Sementara jika menunggu APBD Perubahan, waktunya dianggap terlalu mepet dengan tenggat pendirian koperasi.
’’Sebaiknya bisa dimasukkan dalam penjabaran APBD setelah efisiensi anggaran,’’ imbuhnya.
Setiya juga menyebut masih belum ada skema jelas untuk pembentukan koperasi di wilayah kelurahan.
Sebelumnya, pemerintah pusat mensyaratkan koperasi memiliki enam gerai—mulai dari sembako, pupuk, BBM, LPG, bahan pertanian, hingga simpan pinjam.
Namun, Gubernur Jawa Timur kemudian menyederhanakan jadi tiga gerai saja, yakni sembako, gas, dan pupuk.
Masalah lain yang mencuat yakni soal keterbatasan dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM.
’’Informasinya hanya mendanai dua desa per kecamatan. Sudah dipetakan, tapi untuk kelurahan masih belum jelas,’’ pungkasnya. (Jambrong)