Probolinggo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Peredaran miras di Kabupaten Probolinggo jadi atensi. Rabu malam (14/5), Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggerebek gudang miras di Kecamatan Gending. Sebanyak 3.820 botol arak bali diamankan.
Penggerebekan itu diawali dengan operasi miras yang menurunkan 30 personel. Operasi dilakukan di tiga warung yang dilaporkan masyarakat kerap menjual miras.
“Kami melakukan operasi miras sebagaimana atensi dari Bapak Bupati terkait maraknya peredaran miras di Kabupaten Probolinggo,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto saat ditemui usai operasi.
Warung pertama yang disasar yaitu di Banyuanyar. Namun, tidak ditemukan barang bukti maupun aktivitas penjualan miras di sana.
Petugas kemudian bergerak ke titik kedua, sebuah warung di Desa Sebaung, Kecamatan Gending.
Di lokasi ini, petugas menemukan penjualan miras jenis arak bali. Namun, barang bukti yang ditemukan di warung tersebut minim.
“Saat itu ada yang minum. Kami tanyakan, kulakan di mana. Dijawab belinya di sini (di gudang),” kata Sugeng.
Petugas lalu menelusuri informasi dari pembeli dan menuju lokasi ketiga yang disebut sebagai tempat kulakan.
Tepatnya di RT 1/RW 2, Dusun Taman, Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 22.00.
“Kami datangi, ternyata pemilik gudangnya tidak ada. Akhirnya kami cek dari luar, ada banyak botol minuman beserta dus-dus yang berisi miras di dalam gudang,” jelasnya.
Petugas disaksikan kepala desa dan ketua RT lantas membobol jendela bagian samping untuk masuk. Baru membuka pintu depan dari dalam.
“Semua barang bukti kami angkut ke Mako. Menggunakan sebuah truk petugas dan mobil,” katanya.
Gudang yang dimaksud merupakan sebuah rumah pribadi dengan tiga pintu di bagian depan dan samping.
Di dinding samping rumah tertera tulisan “Iwan” beserta nomor handphone dengan catatan: ‘Keluar, hubungi nomor di bawah’.
Menurut Ketua RT setempat, Faisol, rumah tersebut milik pria bernama Iwan, 40.
“Sudah sekitar setahun terakhir rumah ini jarang ditempati. Pemiliknya pindah, katanya tinggal sekitar satu kilometer dari sini. Hanya sesekali datang,” ujarnya.
Terkait aktivitas penjualan miras, Faisol mengaku warga sekitar tidak banyak tahu.
“Kalau tidak salah sejak 2024 jual miras. Tapi sudah dua kali digerebek. Pertama oleh Polres dan sekarang ini. Dikira sudah tidak berjualan lagi,” imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP mengamankan 3.820 botol miras, mayoritas jenis arak bali dan oplosan.
Sugeng menyebut, kandungan alkohol pada miras tersebut cukup tinggi yakni rata-rata di atas 20 persen.
“Ini yang sering dikonsumsi masyarakat dan membahayakan kesehatan. Bahkan, miras oplosan ini sudah memakan korban jiwa di Kecamatan Krejengan, beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sugeng menduga, tempat tersebut berperan sebagai distributor bagi sejumlah warung kecil di sekitar Kecamatan Gending, Pajarakan, dan Paiton. Ada pun gudang difungsikan sebagai tempat menyimpan dan distribusi.
“Informasi yang kami terima dari lapangan, tempat ini seperti distributor. Melayani warung-warung kecil di sekitarnya,” ungkapnya.
Satpol PP memberikan informasi bahwa miras tersebut suplai dari Bali. Untuk mencegah masuknya miras dari luar daerah, terutama dari Bali, Satpol PP bakal bersinergi dengan aparat Polres dan Bea Cukai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Polres dan Bea Cukai untuk memantau peredaran arak Bali yang masuk ke Kabupaten Probolinggo. Ini akan kami awasi ketat,” kata Sugeng.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan miras di Probolinggo.
“Kami harap dukungan dari semua pihak, termasuk media, agar peredaran miras ini bisa kita tekan, bahkan jika bisa, kita hentikan,” harapnya. (Jambrong)