Palu || Sulteng Mitra TNI – POLRI.com
Sidang perdana praperadilan yang diajukan jurnalis Berita Morut, Hendly Mangkali, di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (16/5), harus ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/5).
Penundaan terjadi setelah Polda Sulteng mengajukan permohonan untuk menunda sidang hingga Kamis (23/5) dengan alasan masih berada di luar kota. Namun, hakim menolak permohonan tersebut, mengingat praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
Sidang ini menjadi sorotan publik, dengan dukungan moril yang mengalir untuk Hendly dari rekan-rekan jurnalis. Sebanyak 15 jurnalis dari berbagai media, termasuk jurnalis senior Udin Salim (Metrosulawesi.net), Icham Djuhri (Metrosulteng.com), dan Ilham Nusi (Radar Sulteng), hadir langsung di ruang sidang.
Selain itu, Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut, Burhanudin Hamzah, juga terlihat memberikan dukungan. Dukungan juga hadir dari seorang ibu yang adalah masyarakat desa Towara kecamatan Petasia Timur, yang terlihat dalam ruang sidang. Bahkan Hendly mendapat semangat dari Jenderal Sulaiman Agusto melalui sambungan telepon.
Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan, yang dinilai terkait dengan kebebasan pers dan penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang lanjutan pada 21 Mei mendatang diharapkan menghadirkan saksi dan bukti dari Polda Sulteng sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Red##