banner 728x250

Tabiat Licik Pria di Magetan Rp 15 Juta Ludes Buat Foya Foya, Ngaku Ke Istri Jadi Korban Jambret

Tabiat Licik Pria di Magetan Rp 15 Juta Ludes Buat Foya Foya, Ngaku Ke Istri Jadi Korban Jambret

banner 120x600
banner 468x60

MAGETAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Akal bulus yang dilakukan M Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terbongkar, rencananya ia hendak menipu istrinya usai menghabiskan uang Rp 15 juta untuk foya foyA.

banner 325x300

Namun ujung ujungnya ia harus berurusan dengan Polisi, kok bisa ?

Bagi dirinya istrinya mungkin sosok yang menakutkan.

Saking takutnya dimarahi istrinya, Mulyanto sampai membuat laporan palsu ke polisi bahwa ia menjadi korban penjambretan.

Alasan Mulyanto membuat laporan palsu itu, karena sebelumnya ia menghabiskan uang utangan Rp 15 juta untuk foya foya berkaraoke di salah satu kafe di Magetan.

Padahal semula Mulyanto meminjam uang itu dari temannya untuk acara selamatan di rumahnya.

Nah nasi suadh menjadi bubur karne setelah acara foya-foya selesai, Mulyanto baru menghadapi dunia nyata bahwa uang utangan itu sudah habis.

Panik dan bingung, tabiat licik Mulyanto muncul ia membuat drama jika uang itu telah dijambret, serta membuat laporan ke Polres Magetan agar terhindar dari murka sang istri.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menerangkan, kronologi peristiwa yang diceritakan oleh pelaku berawal, Rabu (7/5/2025).

“Saat itu pelaku berutang Rp 15 juta kepada temannya untuk selamatan mertua. Saat istrinya menanyakan uang untuk selamatan, pelaku bingung sehingga membuat skenario tersebut,” terang Joko, Kamis (15/5/2025).

Joko mengungkapkan, skenario pelaku adalah mengaku bahwa uangnya telah dijambret di Jalan Raya Magetan – Maospati, masuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro.

“Pada Rabu (14/5/2025) pukul 05.20 WIB, pelaku keluar rumah mengendarai sepeda motor menuju TKP tersebut,” ungkapnya.

“Setelah itu pulang ke rumah dan bercerita kepada istrinya, bahwa telah mengalami pencurian dengan kekerasan dan uang Rp 15 juta diambil oleh 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor RX King,” imbuhnya.

Namun rencana palsu itu tidak sempurna. Saat melakukan penyelidikan usai pelaku melaporkan peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Dan tidak terbukti ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku. Bahkan hanya ada jaket yang dipakai sengaja dirobek sendiri. Sehingga motifnya menghabiskan uang pinjaman untuk berfoya-foya.

“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu menjadi korban pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam, dan agar tidak dimarahi oleh istrinya,” paparnya.

Karena tabiat liciknya terbongkar Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 220 KUHP.

“Ia terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya
(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *