LAMONGAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Kasus kejahatan anak atau juvenile delinquency yang kembali dilakukan MI (16) di Lamongan memang memprihatinkan. Padahal baru bebas dari rehabilitasi, pemuda asal Kecamatan Lamongan itu kembali beraksi dengan merampas barang-barang milik warga.
Penjambretan bermodus perampasan itu dilakukan MI di Jalan Raya Sugio – Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawan Agung, Kecamatan Sugio. Korbannya adalah Ida Farikhatin (30), warga Dusun/Desa Wudi, Kecamatan Sambeng.
Pelaku sudah diamankan personel Polsek Sugio setelah mendapat laporan dari korbannya. “Tersangka masih di bawah umur dan kita amankan setelah menjambret di Desa Lawang Agung,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (14/5/2025).
Kejahatan yang dilakukan pelaku ini terjadi saat korban bersama saksi Umuzeni (28) dan Emala Latulusa (30), dalam perjalanan menuju pasar Desa Deket Agung menggunakan sepeda motor.
“Pelaku yang juga mengendarai motor mendekati korban dan menodongkan senjata tajam. Kemudian ia merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban,” ungkapnya.
Setelah merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan berteriak meminta pertolongan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp 5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp 8 juta, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 14,9 juta.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugio. Tim Unit Reskrim Polsek Sugio bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang ternyata merupakan residivis.
“Pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru bebas dari pusat rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di Tuban,” katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penempatan di Unit PPA mengingat pelaku masih di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sepeda motor Supra hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum.
(DONAL)


















