banner 728x250

3 Spesialis Pemeras Kades di Trenggalek Dibekuk Polisi, Mengaku Sebagai Wartawan Kompas Nusantara

3 Spesialis Pemeras Kades di Trenggalek Dibekuk Polisi, Mengaku Sebagai Wartawan Kompas Nusantara

banner 120x600
banner 468x60

TRENGGALEK || JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 3 orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/5/2025).

banner 325x300

3 tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Lalu, NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepada para korban, 3 tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menuturkan bahwa modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.

Ada 3 kades di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu Kades Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kades Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.

Lalu terakhir, Kades Surenlor yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.

“TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf,” kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).

Dari operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 handphone, 1 unit mobil Grand Livina milik pelaku, dan 3 buah kartu pers Kompas Nusantara.

“Jadi pada 7 Mei 2025, korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban,” lanjutnya.

Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.

“Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di Warung Lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian,” jelas Herlinarto.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.
(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *