banner 728x250
Hukum  

Ngaku Oknum Anggota TNI di Semarang Timur,Diduga Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jurigen Solar Ditemukan di Rumahnya.

Ngaku Oknum Anggota TNI di Semarang Timur,Diduga Timbun BBM Bersubsidi,” Puluhan Jurigen Solar Ditemukan di Rumahnya.

banner 120x600
banner 468x60

Semarang  || Jateng Mitra TNI – POLRI.com

Skandal menjijikkan dan pengkhianatan terhadap Negara kembali terjadi.

banner 325x300

Seorang pria yang mengaku sebagai Anggota TNI aktif tertangkap basah melakukan penimbunan BBM bersubsidi di tengah permukiman warga, tepatnya di Kelurahan Kemijen RT 6 RW 2, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku awalnya mengaku bernama Ngadiran dan mengklaim sebagai anggota TNI aktif, Namun hasil pengecekan dengan pengampu wilayah setempat membuktikan bahwa identitas tersebut palsu , nama sebenarnya adalah Trisno, dan tidak tercatat sebagai personel aktif TNI.

Tindakan penyamaran ini menambah berat bobot pelanggaran yang dilakukannya.

Tim investigasi dan awak media yang turun langsung ke lokasi pada 4 Mei 2025 menemukan puluhan jerigen solar disimpan di gudang rumah pelaku, Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikangkangi dan disimpan secara ilegal.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Trisno alias Ngadiran menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.”Saya cuma disuruh atasan,katanya dengan wajah datar, seolah tidak sadar betapa kejinya perbuatannya terhadap rakyat dan negara.

Aksi memalukan ini jelas melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar! Tak hanya itu, penimbunan BBM di kawasan padat penduduk juga menciptakan potensi ledakan dan kebakaran yang dapat merenggut nyawa warga tak berdosa!

“Kami benar-benar tidak tahu ada BBM ditimbun di rumah itu. Kalau meledak, siapa yang tanggung jawab? Kami bisa mati semua!” ujar seorang warga dengan nada marah.
“Kalau aparat saja main kotor begini, bagaimana nasib rakyat? Kami minta TNI jangan cuma omong kosong! Hukum harus ditegakkan!”

Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI dapat dikenakan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika tindakan tersebut bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan dilakukan dengan tipu muslihat. Tidak ada pasal khusus untuk kasus ini, tetapi Pasal 378 KUHP dapat diterapkan jika ada unsur penipuan.

Pasal 378 KUHP (Penipuan):
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Unsur Penipuan:
Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Hukuman:
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.

“Untuk dikenakan pasal ini, tindakan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI harus memenuhi unsur-unsur penipuan seperti tipu muslihat, nama palsu, dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Misalnya, seseorang mengaku sebagai anggota TNI untuk mendapatkan pekerjaan atau keuntungan finansial. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penipuan karena dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara palsu dan tipu muslihat.
“Penerapan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.
1. Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Trisno alias Ngadiran, termasuk pengungkapan identitas aslinya secara publik.
2. Penelusuran dan pemeriksaan terhadap ‘atasan’ yang disebut memberi perintah.

3. Tindakan tegas dan transparansi dari institusi TNI dalam membersihkan nama baiknya dari tindakan oknum berkedok

Rakyat tidak butuh tentara penimbun” Rakyat butuh keadilan dan keberanian aparat yang berpihak pada hukum dan kebenaran.

(Bersambung.)..[ Red ## ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *