banner 728x250

DPW PWDPI Jatim Apresiasi DPRD Gresik: Hearing Kades Adalah Langkah Tepat Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

DPW PWDPI Jatim Apresiasi DPRD Gresik: Hearing Kades Adalah Langkah Tepat Menindaklanjuti Aduan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Jawa Timur, Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Gresik yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terhadap dua kepala desa. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk konkret pengawasan legislatif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

banner 325x300

“Kami sangat mendukung langkah DPRD Kabupaten Gresik yang secara aktif menyerap aspirasi dan aduan masyarakat, serta mengawalnya dalam bentuk hearing. Ini merupakan praktik nyata dari fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif,” ujar Gus Aulia saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/5/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan DPRD Gresik dalam mengawal dan mengawasi proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang.

Gus Aulia menegaskan bahwa hearing yang dilakukan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Selain itu, ia juga merujuk Pasal 26 ayat (4) huruf p UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/wali kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.

“DPRD tidak memberikan sanksi, mereka hanya menjalankan fungsi pengawasan. Pemanggilan ini bersifat klarifikasi dan hasilnya dilaporkan ke bupati atau wali kota untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pernyataan ini merespons kecaman dari Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, yang menyebut bahwa DPRD tidak memiliki wewenang memanggil kepala desa dalam bentuk hearing resmi. Yatim berargumen bahwa kepala desa bertanggung jawab kepada bupati/wali kota dan bukan kepada DPRD.

Ia juga mengutip berbagai regulasi seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, untuk memperkuat pendapatnya.

Namun, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan semata-mata untuk menindaklanjuti surat pengaduan dari masyarakat, dalam hal ini anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacuh, tertanggal 22 April 2025, dengan nomor 006/BPD-PCH/IV/2025.

“Ini murni bentuk mediasi dan klarifikasi, bukan penghakiman. Proses hukum tetap ranah aparat penegak hukum. Namun, DPRD sebagai lembaga pengawasan tentu punya tanggung jawab untuk merespons keluhan masyarakat,” tegas Syahrul.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pengguna anggaran negara (APBD dan DD), sehingga sewajarnya apabila lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, agar memberikan efek jera bagi para kepala desa yang berpotensi menyalahgunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

“Kami ingin aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan seadil-adilnya. Dana Desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Langkah DPRD Gresik ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata dari keterbukaan dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Dukungan dari berbagai elemen, termasuk PWDPI Jatim, memperkuat legitimasi hearing sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan publik yang sehat.

Yn

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *