PEKANBARU || MITRA TNI – POLRI.COM
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai bahwa pihak Pimpinan dan Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau telah lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi).
Menurutnya, hal itu terlihat dari berbagai Permasalahan yang terjadi di RSJ Tampan Riau.
“Sebagai pimpinan induk organisasi kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini, kami sangat prihatin dengan kondisi RSJ Tampan Riau yang dinilai lalai dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya,” kata Larshen Yunus.
Aktivis Hak Asasi Manusia itu menambahkan, bahwa RSJ Tampan Riau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat, namun kinerja pihak manajemen dinilai tidak maksimal.
“Kita berharap pihak manajemen RSJ Tampan Riau dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pastinya disemua ruangan terdapat CCTV yang harus di Cek, apalagi infonya percobaan bunuh diri itu terjadi sampai 2 kali” kata Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (9/5/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil, melakukan pemeriksaan hingga menghadirkan Kepastian Hukum atas kasus tersebut.
“Segera Panggil, Periksa dan bila perlu segera Tahan Pimpinan RSJ Tampan itu. Hukum itu harus adil, jangan sampai tebang pilih” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya. (*)
Sumber:
[1] Informasi dari DPD KNPI Provinsi Riau.
Referensi:
[1] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
[2] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Jiwa.
Red##