Lamongan || Jatim Mitra TMI – POLRI.com
Program PTSL di Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Lamongan, diduga kuat dijadikan ajang pungli oleh panitia pelaksana. Warga dimintai biaya hingga Rp850 ribu per sertifikat, jauh melampaui batas resmi Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.
“Awalnya dibilang Rp150 ribu. Tapi saat musyawarah, panitia menetapkan Rp850 ribu. Kami jelas keberatan,” kata UM (60), warga Dusun Ploso, Jumat (9/5/2025). Lebih aneh lagi, pembayaran boleh dicicil. Separuh dibayar saat pengajuan, sisanya ketika sertifikat selesai—modus yang diduga sebagai kedok untuk menyamarkan pungli.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa maupun Ketua Panitia, Bambang, tak membuahkan hasil. Bahkan, saat wartawan mendatangi kantor desa, sejumlah pria tak dikenal diduga suruhan panitia menghalangi peliputan. Mereka menunjukkan sikap intimidatif dan mencegah pewarta mendekat ke narasumber utama.
Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, mengecam keras praktik tersebut. “Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Pungli dilakukan terang-terangan, dan sekarang wartawan diadang preman. Ini patut diduga ada skenario besar menutupi penyimpangan,” tegasnya.
PTSL yang mestinya memudahkan rakyat, kini berubah menjadi ladang bancakan. Panitia bungkam, Kades diam, Bambang hilang, preman dikerahkan. Skandal ini menunggu dibongkar.
Red##