banner 728x250

Diduga CV Tri Sula Desa Putat Lor Menganti Beroperasi Tak Kantongi Izin, Warga Resah Berharap Tutup Produksi

Diduga CV Tri Sula Desa Putat Lor Menganti Beroperasi Tak Kantongi Izin, Warga Resah Berharap Tutup Produksi

banner 120x600
banner 468x60

Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi briket, CV. Trisula, yang beralamat di Jalan Raya Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat beroperasi tanpa izin lingkungan dan izin usaha dari Dinas Perdagangan setempat.

banner 325x300

Fakta tersebut terungkap dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Khusus Divisi Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, yang dipimpin oleh Gus Aulia, SE., M.M., S.H., pada Selasa, 6 Mei 2025. Dalam kegiatan itu, tim turut didampingi oleh rekan-rekan media dari Mitra TNI – Polri.

Saat melakukan kunjungan ke lokasi, tim investigasi diterima langsung oleh Saudara Agung, yang mengaku sebagai Wakil Kepercayaan Bagian Pengawasan Produksi, serta Saudari Pipit. Keduanya menyambut baik kehadiran tim dan menyatakan akan segera menjadwalkan audiensi dengan pimpinan CV. Trisula untuk membahas potensi sinergi di masa mendatang.

Namun, dugaan pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan ini memunculkan keprihatinan publik. Kepala Desa Putat Lor, Dayat, dengan tegas menyampaikan bahwa pihak desa sama sekali belum menerima tembusan perizinan dari CV. Trisula. “Kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan atau tembusan izin terkait aktivitas produksi di wilayah kami,” ujar Dayat.

Tak hanya itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat juga mengungkapkan keluhan dari warga mengenai dampak polusi udara akibat aktivitas produksi briket. “Banyak warga yang datang mengadu ke saya. Selain pencemaran udara yang merugikan lingkungan, CV. Trisula juga tidak memberi ruang bagi tenaga kerja lokal. Mereka justru merekrut pekerja dari luar daerah, sementara pengangguran di wilayah kami masih tinggi,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap perusahaan yang memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan. Sementara izin dari Dinas Perdagangan diperlukan untuk memastikan legalitas produk yang beredar di pasar, apalagi jika kegiatan perdagangan dilakukan hingga ke luar negeri.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (KADISKOPERINDAG) Kabupaten Gresik, Bapak Darmawan, turut memberikan tanggapannya. “Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti beroperasi tanpa izin. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan, konsumen, dan masyarakat sekitar,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh tim redaksi.

Pihak Pemerintah Kecamatan Menganti juga telah dihubungi oleh tim investigasi dan menyatakan akan segera memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat. Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Gresik yang namanya enggan dipublikasikan menyatakan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha. “Kami tidak akan tinggal diam jika benar terjadi pelanggaran lingkungan dan usaha ilegal, apalagi jika kegiatan ekspor juga dilakukan tanpa izin,” ujarnya.

Tim Investigasi PWDPI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perdagangan Kabupaten Gresik guna memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *