Madiun || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Belasan kendaraan angkutan barang dan bus pariwisata terjaring dalam razia keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, kemarin (6/5/2025).
Total ada 12 kendaraan dinyatakan tidak layak jalan karena melanggar aturan teknis.
Kasi Pengendalian Operasi UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (P3LLAJ) Madiun, Ardhian Trilaksono, menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat 11 angkutan barang yang mati uji KIR.
Satu bus pariwisata lainnya diketahui Kartu Pengawasan (KPS)-nya sudah kedaluwarsa.
“Uji KIR ini penting untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan jalan raya,” ujarnya.
Razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin UPT P3LLAJ Madiun yang digelar serentak di enam wilayah kerja.
Tidak hanya pemeriksaan teknis kendaraan, petugas juga melakukan sosialisasi pentingnya melakukan uji KIR secara berkala.
Terlebih saat ini tersedia layanan uji KIR gratis untuk mendorong kesadaran pemilik kendaraan.
’’Melalui razia ini, kami harap masyarakat makin sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara. Jangan abaikan uji KIR karena menyangkut nyawa,’’ tandas Ardhian. (Jambrong)