Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, secara resmi mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Oknum Kepala Desa Pacuh kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik. Pengaduan ini tertuang dalam surat bernomor 006/BPD-PCH/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, yang berisi sederet keluhan serius terhadap kinerja Kepala Desa yang dinilai tidak profesional dan tidak etis dalam menjalankan tugasnya.
Ketua BPD Desa Pacuh, H. Herianto, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Beberapa poin penting di antaranya adalah tidak menjalankan tugas dan kewenangan Kepala Desa secara baik dan benar.
Tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Bertindak tidak sesuai dengan etika dan kode etik Kepala Desa, yang menyebabkan rusaknya citra dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Herianto menambahkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut berdampak serius terhadap pelayanan publik, di mana pelayanan menjadi lambat, tidak efektif, serta memunculkan ketidakpuasan luas di kalangan masyarakat.
Tak hanya laporan resmi dari BPD, warga Desa Pacuh juga turut menyampaikan keluhannya kepada Gus Aulia, S.E., M.M., S.H., yang menjabat sebagai Timsus Divisi Intelijen Investigasi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur. Gus Aulia juga merupakan Pemimpin Redaksi Buser Media Investigasi dan Ketua Ormas MADAS DPAC Menganti.
Dalam keterangannya kepada media, Gus Aulia membenarkan adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan secara finansial akibat proyek-proyek desa yang dikerjakan sejak 2023 namun tidak kunjung dibayar. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari hasil investigasi tim kami, terungkap dugaan adanya penggelapan kendaraan milik warga yang dipinjam oleh oknum Kepala Desa, namun hingga saat ini tidak dikembalikan. Bahkan, ada juga motor dinas yang diduga telah digadaikan,” ungkapnya.
Gus Aulia menegaskan bahwa laporan ini diperkuat oleh sejumlah saksi dan korban yang mulai berani angkat bicara demi mengungkap kebenaran dalam surat resminya, BPD Desa Pacuh meminta agar DPRD Kabupaten Gresik segera:
Menindaklanjuti laporan serta bukti-bukti yang disampaikan.
Mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
Gus aulia berharap langkah ini menjadi awal dari pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemerintahan Desa , demi terwujudnya pelayanan yang adil, transparan, dan profesional.
Masyarakat Desa Pacuh pun menggantungkan harapan besar pada DPRD Gresik dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. Mereka mendambakan pemulihan kepercayaan terhadap pemerintahan desa dan keadilan bagi warga yang dirugikan. Imbuhnya.
Saat tim redaksi mengkonfirmasi ke Kantor Desa Pacuh pada Senin, 5 Mei 2025, pihak Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara menyatakan sulit menghubungi kepala desa karena nomor HP selalu ganti, tetapi mereka berjanji untuk membantu menyampaikan pokok perkara ini kepada kepala desa
“Kami selalu kooperatif dan siap memberikan keterangan terkait urusan desa maupun pelayanan publik. Namun, terkait dugaan penggelapan dan proyek yang belum dibayarkan, itu sudah menjadi ranah Kepala Desa secara langsung,” ujar Sekdes.
Mereka juga menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. “Silakan dilaporkan ke Kejaksaan jika memang ada dugaan kuat. Kami mendukung penyelesaian secara hukum agar permasalahan ini segera reda,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak Kecamatan, Kasi Pemerintahan menyampaikan bahwa mereka akan segera meneruskan laporan tersebut kepada pimpinan karena Camat sedang dinas luar untuk menghadiri sebuah acara resmi.
Lebih lanjut Khamim sekertaris dewan (Sekwan) Rabu 7/5/2025 saat dihubungi awak Media terkait surat pengaduan BPD menyampaikan bahwa kamis 8/5/2025 akan diadakan pemanggilan hearing untuk Desa Pacuh, ujarnya.
Ynt