banner 728x250

BPAN Jateng Desak Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen.

BPAN Jateng Desak Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Sragen.

banner 120x600
banner 468x60

SRAGEN || JATENG MITRA TNI – POLRI.COM

Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah menemukan dugaan kuat praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Temuan ini terjadi pada Minggu malam (4/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

banner 325x300

Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tim melakukan pemantauan, sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi K 8756 JN milik PT Jagad Trans Energi terlihat memasuki area gudang yang berada di dekat area persawahan.

“Setelah kami masuk ke dalam gudang, kami mendapati truk tangki tersebut sedang melakukan penyedotan solar subsidi dari sejumlah kempu (wadah penampung) yang diduga merupakan hasil aktivitas ‘angsu’ (praktek pengumpulan BBM secara ilegal). Selain itu, kami juga menemukan belasan kempu lain yang sudah terisi penuh dengan solar yang kuat dugaan merupakan BBM bersubsidi,” jelas Arifin pada Minggu (4/6/2025).

Menyikapi temuan ini, BPAN-LAI Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera mengambil tindakan tegas. Arifin menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Senada dengan itu, Kang Adi, anggota tim lainnya, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik mafia solar subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan negara. “Apabila aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka tim investigasi LAI BPAN Jateng akan berkoordinasi dengan Ketua DPD, Yoyok Sakiran, dan mengirimkan surat resmi kepada Dirkrimsus Polda Jateng, Pomdam Jateng, serta Mabes Polri,” pungkas Kang Adi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang yang bertanggung jawab atas gudang berinisial A mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan solar oleh truk tangki biru putih tersebut terjadi antara empat hingga lima kali dalam seminggu. Ia juga menyebutkan inisial L sebagai bos perempuan dari PT Jagad Trans Energi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *