banner 728x250

Ketua KONI Loteng Dipertanyakan, Lalu Firman Wijaya Tidak Memenuhi Syarat

Ketua KONI Loteng Dipertanyakan, Lalu Firman Wijaya Tidak Memenuhi Syarat

banner 120x600
banner 468x60

Praya, Mitra TNI – POLRI.com

Pelantikan Lalu Firman Wijaya sebagai Ketua KONI Lombok Tengah dipertanyakan oleh Fathurahman, mantan anggota DPRD Loteng. Menurut Fathurahman, Lalu Firman Wijaya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua KONI karena melanggar Permenpora nomor 14 tahun 2024.

banner 325x300

Fathurahman menjelaskan bahwa dalam Permenpora nomor 14 tahun 2024, sudah diatur bahwa calon Ketua KONI wajib menjabat sebagai pengurus olahraga dalam hal ini ketua cabang olahraga paling sedikit 5 tahun. Namun, Lalu Firman Wijaya belum genap 5 tahun menjadi ketua cabang olahraga dan belum pernah menjadi pengurus KONI sebelumnya.

Selain itu, Fathurahman juga menyebutkan bahwa Lalu Firman Wijaya memegang dua organisasi olahraga prestasi, yaitu Ikatan Motor Indonesia (IMI) Loteng dan Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) Loteng. Hal ini juga melanggar aturan yang ada.

Fathurahman menyayangkan bahwa KONI Provinsi NTB menutup mata dan mengabaikan aturan yang ada hanya karena ancaman anggaran hibah sebesar Rp 2 miliar tidak akan direalisasikan jika tidak segera melantik Lalu Firman sebagai Ketua KONI Loteng. “KONI Provinsi NTB ikut serta melakukan pelanggaran terhadap aturan dan berpotensi SK yang dikeluarkan itu batal demi hukum melalui gugatan di PTUN Mataram” pungkas Fathurahman. Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *