banner 728x250

Warga Lamongan Pembobol Toko Modern di Gresik Ternyata Mahasiswa, Tetapi Usianya Sudah Segini

Warga Lamongan Pembobol Toko Modern di Gresik Ternyata Mahasiswa, Tetapi Usianya Sudah Segini

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK|| JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Penyidik Satreskrim Polres Gresik mendalami tindak pencurian di toko modern atau minimarket di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (27/4/2025) lalu.

banner 325x300

Ternyata karyawan yang membobol toko itu sendiri, yaitu ARR yang masih berstatus mahasiswa, padahal sudah berusia 26 tahun. Warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan itu merupakan pelaku pencurian di tempat kerjanya sendiri.

Kerja cepat dan profesional Tim Macam Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket Alfamar itu.

Tersangka ARR ditangkap langsung Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan. Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, sebuah kunci gembok dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam pencurian.

Tersangka ditangkap atas laporan korban yang juga karyawan minimarket Alfamart yaitu Dewi Wulandari, warga Lamongan.

Kronologisnya, Minggu sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku melihat plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, diketahui brankas toko telah dibuka sebagian dan uang tunai sebesar Rp 12,2 juta hilang.

Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Berkat kejelian dan kecepatan tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan ARR di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengapresiasi seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga rasa aman, serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” kata Abid.

Saat ini ARR yang masih sebagai mahasiswa tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersdangka dijerat Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *