Kabupaten.semarang || Jateng Mitra TNI – POLRI.com
Team investigasi membuntuti unit armada truk bak Orenge yang mau bongkar muatan di sebuah gudang berlokasi di jalan Hasanudin randugunting.kelurahan jatijajar Kecamatan,Bergas, Kabupaten,semarang Sabtu 12/04/2025
Alhasil team investigasi mengetahui Gudang yang diduga dibuat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU dari Salatiga ke Kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar bisa memberi informasi tapi enggan di sebut namanya,
Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas,tapi gudang tersebut sudah di jual dengan orang.tapi buat bengkel alat berat. kalau sekarang saya juga mencurigai kenapa selalu tertutup ,bahkan warga juga mencurigai setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk ,” ungkapnya
Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E yang sudah menyewa rumah di buat gudang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP )
Pasal tersebut berbunyi dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan,
Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 masalah hak cipta kerja.
Selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian,harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.Pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal.23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah )
C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah )
D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah,)
Sesudah berita ini naik kepada aparat penegak hukum ( APH ) Polres Semarang dan Polda Jateng mabes polri bisa menindak para mafia BBM subsidi dengan kepentingan pribadi
Pewarta Team Red