banner 728x250

Diduga Ilegal Aktivitas Galian C Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

Diduga Ilegal Aktivitas Galian C Milik MR Beroperasi di Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan, APH Kecolongan

banner 120x600
banner 468x60

Kampar || Riau Mitra TNI – POLRI.com

Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan warga di sekitar Jalan Lintas Ujung Bantu – Petapahan KM 65 Desa Sukarami, Kabupaten Kampar, Riau.

banner 325x300

Penambangan ini disebut-sebut menggunakan modus meratakan tanah untuk menyamarkan kegiatan yang diduga ilegal tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang berinisial MR.

Meski sebelumnya lokasi tersebut telah didatangi oleh aparat dari Polsek Tapung Hulu,namun pagi ini,(26/4/2025) MR tetap melanjutkan kegiatan itu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan alat berat di waktu tertentu untuk menghindari pantauan.

Di tempat terpisah, sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan keresahan atas aktivitas tersebut. Mereka menilai dampak dari kegiatan galian tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kondisi jalan lintas menjadi kotor dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan.

“Kami sudah sangat terganggu. Setiap hari debu berterbangan, jalan jadi licin dan kotor, apalagi kalau hujan turun. Ini harus segera dihentikan sebelum timbul kecelakaan atau dampak yang lebih besar,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang turut menyuarakan keresahan warga.

Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian C yang meresahkan tersebut.Jangan sampai asumsi masyarakat menduga antara MR dan APH, baik Polsek ataupun Polres Kampar main mata, sehingga MR dapat melenggang tanpa terkena sangsi apapun. Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *