Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Ayah kandung yang tega merusak masa depan anak gadisnya yang masih di bawa umur itu berinisial AAK (42), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka AAK, dia terdorong untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya karena kebiasaannya sering menonton film porno.
“Perbuatan itu, dikarenakan pelaku sering melihat film porno sehingga pada saat melihat anaknya ia bernafsu dan ingin menyetubuhinya,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Untuk menutupi perilaku bejatnya, AAK juga mengancam putri kandungnya agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang lain, terutama ibunya. Pria itu mengancam akan melakukan kekerasan kepada sang ibu jika korban bercerita tentang pemerkosaan itu.
“Pelaku juga mengancam anak kandungnya agar tidak menceritakan ke siapa pun, jika sampai bercerita akan menyakiti ibu korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AAK akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Sebelumnya, AAK diamankan oleh Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan di rumah orang tuanya di Desa Plisosetro, Kecamatan Pucuk pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
AAK ditangkap setelah Polres Lamongan mendapatkan laporan dari ibu kandung korban yang akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban kebejatan bapak kandungnya sendiri setelah mengajak anaknya berkonsultasi ke psikolog di Surabaya.Mulanya diketahui dari perubahan perilaku korban yang terlihat tertekan. Sang ibu menyadari anaknya sering mengurung diri di kamar dan tidak bersemangat untuk bersekolah
“Sang ibu yang menyadari perubahan perilaku sang anak sontak membuat sang ibu bertanya kepada sang anak, namun sang anak belum juga mau bercerita terkait perubahan perilaku dalam dirinya,” ujar Agus.
Karena sang anak belum juga mau bercerita, ibunya mengambil inisiatif membawa anaknya konsultasi ke salah seorang psikolog yang ada di Surabaya. Kemudian sang ibu melihat chat atau obrolan sang anak dengan psikolog di ponsel milik putrinya.
“Dari chat atau obrolan di HP inilah ibunya tahu kalau anaknya menjadi korban kebiadaban ayahnya. Ibunya berusaha menanyakan hal itu kepada sang anak”.katanya.
Betapa kagetnya sang ibu saat putrinya mengaku dirinya menjadi korban persetubuhan oleh ayahnya sendiri. Tidak hanya sekali, sang anak mengaku perbuatan bejat ayahnya itu dilakukan 2 kali di kamar korban.
“Karena mendengar pengakuan tersebut, akhirnya ibu korban melapor ke Polres Lamongan,” tegasnya
Iswahyudi