SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Pemkot Surabaya mengembalikan 16 ijazah pekerja yang sebelumnya sempat ditahan masing-masing perusahaan.
Berlangsung di Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah Balai Kota Surabaya, pengembalian ijazah dilakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Kamis (24/2/2025).
Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh perusahaan kepada yang bersangkutan. Kami mengedepankan suasana tenang dan tidak heboh,” kata Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini ketika dikonfirmasi di sela acara penyerahan tersebut.
Hingga saat ini, Posko Pelayanan Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 aduan dari 24 perusahaan.
Aduan tersebut belum termasuk laporan di UD Sentosa Seal yang saat ini turut diduga menahan ijazah karyawannya.
Dari 36 aduan di Pemkot Surabaya, sebanyak 16 aduan selesai dan sisanya tengah berproses.
“Sebanyak 13 sudah berhubungan dengan perusahaan dan 7 aduan sedang kami lakukan verifikasi kepada pekerja,” katanya.
Proses verifikasi untuk meneliti tanda terima penyerahan ijazah, kontrak kerja, slip gaji, hingga bukti lain yang memastikan karyawan tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Sebab, beberapa aduan tidak menyertakan beberapa berkas pendukung itu,” katanya.
Tak hanya persoalan ijazah, penahanan dokumen pribadi juga dilakukan terhadap akta kelahiran. Pemkot Surabaya turut mengakomodasi aduan tersebut.
Disperinaker Surabaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menyelesaikan aduan soal penahanan ijazah.
Ditangani tanpa kegaduhan, Pemkot Surabaya berharap pemenuhan hak karyawan tetap diberikan selaras dengan pertumbuhan positif investasi di Kota Pahlawan.
“[Proses klarifikasi] perusahaan itu enak kok. Sebab, masing-masing pengusaha ingin tetap berusaha di Surabaya, tertib, tidak terganggu, lancar, dan berusaha dengan baik. Sehingga, komunikasi ini juga berjalan dengan baik,” tandasnya.
(Trio)