banner 728x250

Residivis di Surabaya Dibekuk Polisi, Kepergok Preteli Kabel Tembaga di Basement Gedung Bank.

Residivis di Surabaya Dibekuk Polisi, Kepergok Preteli Kabel Tembaga di Basement Gedung Bank.

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Kebiasaan pria berinisial JN (46) warga Semampir, Kota Surabaya ini mencuri kabel tembaga di rumah kosong, basement gedung hotel, ruko dan kantor perbankan membuatnya harus mendekam di penjara.

banner 325x300

JN ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, usai tepergok petugas keamanan sedang memotong kabel tembaga.

Kali ini bukan rumah kosong sasarannya, melainkan basement gedung bank di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabel tembaga sepanjang hampir 2 meter atau sekitar 1,8 meter, berhasil dipotong JN.

Sebelum rampung mengemasi barang curiannya itu ke dalam wadah karung goni, ternyata aksi kriminal JN dipergoki petugas keamanan bank yang berjaga.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, mengatakan jika tersangka JN beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar dari area sisi belakang bangunan.

Lalu, JN berjalan mengendap-endap memasuki area basement gedung bank untuk mencuri instalasi kabel tembaga.

Tersangka JN cuma berbekal sebuah alat gergaji, untuk memotong kabel feeder yang terpasang di dinding basement.

“JN berhasil memotong kabel sepanjang kurang lebih 1,8 meter. Kabel curiannya dimasukkan ke dalam karung goni dan hendak dibawa keluar,” ujar AKP Grandika, Sabtu (19/4/2025).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Vian Wijaya, mengatakan bahwa JN sudah dua kali menjalankan aksi pencurian kabel

Sebelum tertangkap, lokasi pertama yang menjadi tempatnya beraksi adalah rumah kosong di kawasan Kecamatan Genteng.

Kabel hasil curian tersebut, dijual ke pedagang barang bekas di Pasar Gembong senilai Rp 600 ribu.

Kemudian, aksi JN pada kasus kedua, meskipun belum sempat dijual, kerusakan yang diakibatkan oleh tersangka menyebabkan kerugian sekitar Rp 3,2 juta.

“Sudah melakukan 1 kali. Jual tembaga di tukang rombeng becak di Gembong, pertama dapat harga Rp 600 ribu. Perbuatan kedua ditangkap, kerugian yang kemarin Rp 3,2 juta,” ujar AKP Vian.

Mengenai rekam jejak aksi kejahatan JN, Vian mengungkapkan, tersangka merupakan residivis atas kasus kejahatan yang sama.

Tahun 2018 silam, JN pernah terlibat pencurian kabel di sebuah rumah kosong dan berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

“Tersangka JN ini residivis maling kabel Polsek Wonocolo, bangunan kosong, di tahun 2018,” pungkasnya.

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *