banner 728x250
Hukum  

Pasangan Pembuang Bayi di Madiun Berencana Menikah saat di Penjara

Pasangan Pembuang Bayi di Madiun Berencana Menikah saat di Penjara

banner 120x600
banner 468x60

Madiun || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Penyesalan datang belakangan. Setelah menelantarkan darah dagingnya sendiri di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, pasangan ENN dan YLTO justru menyatakan niat ingin merawat kembali bayi laki-laki berusia 40 hari itu.

banner 325x300

Dalam gelar perkara yang digelar Polres Madiun, Rabu (17/4), ENN mengaku khilaf dan takut mengecewakan orang tua karena telah melahirkan di luar nikah.

’’Setelah ini rencananya mau dirawat oleh keluarga di Cilacap,’’ ujarnya dengan mata sembab.

Perempuan 18 tahun itu menyebut keputusan membuang anaknya dilatarbelakangi rasa panik.
Ia dan kekasihnya, YLTO, tinggal serumah di sebuah indekos di Kecamatan Mejayan sejak merantau dari Cilacap dua tahun lalu.

’’Saya menyesal. Waktu itu bingung dan takut,’’ imbuhnya lirih.

Keluarga besar ENN kini disebut telah mengetahui kejadian itu dan siap menerima serta merawat bayi yang sempat diberi inisial ZAR tersebut.
Bahkan, pasangan sejoli itu berencana menikah saat atau setelah menyelesaikan proses hukum.

’’Iya, nanti ketika atau setelah selesai di penjara,’’ tambahnya.

Hal senada diungkapkan YLTO. Pemuda 27 tahun itu memilih menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng beberapa jam setelah kabar penemuan bayi viral.

’’Saya merasa bersalah. Itu sebabnya saya datang dan mengakui semuanya,’’ katanya. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *