SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Meresahkan masyarakat, juru parkir (jukir) yang kerap beraksi di toko swalayan mendapat tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan penindakan pada juru parkir ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat.
Keluhan tentang aktivitas juru parkir liar ini, disampaikan melalui berbagai kanal.
“Ada aduan masyarakat melalui beberapa kanal, media sosial, aplikasi Wargaku, call center 112, hingga media elektronik dan cetak,” ungkap Jeane saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4/2025).
Untuk melalukan penindakan pada juru parkir liar, Dishub Surabaya lantas berkoordinasi dengan Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes, Sat Samapta Polrestabes, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hasilnya, Pemkot berhasil melakukan penindakan terhadap 18 juru parkir liar yang menarik pungutan di 16 toko swalayan.
Para jukir tersebut diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan rompi yang mereka gunakan saat bertugas.
Jeane menambahkan bahwa pihaknya menyita KTP dan rompi yang digunakan oleh para jukir liar saat menjaga toko swalayan.
Selanjutnya, belasan pelaku tersebut didata dan dimintai keterangannya.
“18 jukir tersebut selanjutnya kami bawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan. Kemudian disidangkan ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,” ujarnya.
Menurut Jeane, para jukir yang diamankan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perparkiran.
“Memang mereka (jukir liar) ini tidak seharusnya memarkir di halaman toko modern, karena pengusahanya sudah membayar pajak parkir,” ucapnya.
Jeane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap keberadaan jukir liar.
Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan warga Surabaya.
(Donal)