Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Maraknya penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat membuat polisi geram. Minggu (13/4/2025) dini hari, petugas menciduk tiga pemuda bermotor sport dengan suara bising di Jalan Empunala dan Ketidur, Kota Mojokerto.
Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan penindakan dilakukan saat anggotanya melakukan patroli antisipasi keramaian pada malam Minggu. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.00 dini hari kemarin, petugas mendapati sekelompok pemuda yang mengendarai knalpot brong.
Mereka meliputi dua pemuda yang sedang ngopi di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, dan seorang pemuda di sekitar Lapangan Ketidur, Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
’’Ketiga orang ini berikut kendaraan kemudian dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ jelasnya, kemarin.
Anang Leo menyatakan, tiga motor berknalpot brong itu semuanya jenis sport. Pemiliknya sengaja memasang klalpot dengan suara bising untuk gaya. Namun, aksi tersebut membuat pengguna jalan lain dan masyarakat resah. Polisi pun kerap menerima laporan yang mengeluhkan motor tak sesuai standar itu.
Dari hasil penyisiran tim patroli, akhirnya didapati ketiga remaja yang sedang kumpul-kumpul di kawasan keramaian itu.
Ketiganya meliputi AH, 30, dan FH, 27, warga Gedeg, serta AZ, 24, warga Sooko. Anang Leo menyatakan para pemilik motor ini dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan Pasal 503 ayat 1 KUHP karena berbuat riuh di malam hari.
’’Tidak ditiling karena ditangani satsampatpa sendiri sehingga kami kenakan tipiring,’’ jelasnya.
Anang Leo menegaskan patroli terhadap kendaraan yang tak memenuhi standar bakal terus dilakukan. Selain menyasar para pemuda yang konvoi dengan klanpot brong, petugas juga mengincar aksi mabuk-mabukan di tempat umum hingga penjual miras secara ilegal.
’’Jika kami temukan akan langsung ditindak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,’’ tandasnya. (Jambrong)