banner 728x250

3 Pria Gresik Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor, Bermula Permasalahan Utang Puluhan Juta Rupiah.

3 Pria Gresik Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor, Bermula Permasalahan Utang Puluhan Juta Rupiah.

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA //  JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Tiga sekawan terpaksa berurusan dengan Anggota Polsek Pakal Polrestabes Surabaya, karena mencuri motor milik korban BG di perumahan Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya.

banner 325x300

Ceritanya, Korban BG semula memiliki permasalahan utang piutang senilai sekitar Rp 20 juta, perihal urusan rental mobil dengan tersangka.

Lantaran berhari-hari tak kunjung dilunasi, ketiga tersangka berinisiatif membawa kabur motor korban yang diparkir area garasi rumah.

Motor tersebut disimpan dalam salah satu rumah tersangka untuk nantinya bakal dijual, manakala pihak korban tak kunjung melunasi hutangnya.

Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol I Made Jatinegara mengatakan, ketiga tersangka itu, merupakan warga Menganti, Gresik, berinisial AA (25), FM (25), dan NN (52).

Mereka mendatangi rumah korban, dan melihat keberadaan motor Honda Beat terparkir di garasi.

Kemudian, para tersangka membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong atau distut.

Mereka belum sempat menjual motor curian tersebut. Kini motor tersebut disita sebagai barang bukti hasil kejahatan mereka.

Kendati alasan ketiga tersangka, sengaja membawa kabur motor tersebut, agar pihak korban segera membayar hutangnya senilai sekitar Rp 20 juta karena persoalan rental mobil.

Tetap saja, lanjut I Made Jatinegara, aksi membawa kabur motor seseorang tanpa sepengetahuan si pemiliknya, merupakan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pencurian.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“TKP Rumah pelapor. Diparkir di garasi rumah. Tidak dibobol juga. Modusnya berawal suami pelapor punya hutang pada salah satu tersangka. Karena, beberapa hari gak dibayar, akhirnya dia mencuri motor korban. Motor belum sempat dijual,” ujarnya di Aula Mapolsek Pakal, pada Sabtu (12/4/2025).

Sementara itu, Tersangka NN mengaku, semula pihaknya tidak berniat mencuri motor korban.

Kedatangan mereka di rumah korban cuma bermaksud menagih utang sekitar Rp27 juta.

Pasalnya, pihak korban meminjam uang sejumlah itu, ke Tersangka AA, dengan jaminan mobil korban.

Namun, seminggu kemudian, belum juga lunas utang pinjaman tersebut dibayar, mobil yang dijadikan jaminan piutang, malah disita pihak leasing karena angsurannya menunggak.

“Gak ada niat mencuri motor. Mau nagih utang. Namun sudah sejam-an di depan orangnya nggak keluar,” ujar Tersangka NN.

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *