banner 728x250

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Jombang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Jombang

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa FAS, 19, remaja asal Desa Sengon, Kecamatan Jombang di Jl Bupati R Ismail Maret lalu.
Empat orang pelaku yang terbukti melakukan pengeroyokan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

banner 325x300

Keempatnya masing-masing Fajar Wahyu Wiguna alias Iblis, 24, dan Dewa Gilang Pamungkas, 21, pemuda asal Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Farreal Aarsiya alias Payeng, 19, remaja asal Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, dan Mohammad Iqbal Maulana, 19, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

”Dalam kasus ini, kami telah mengamankan 7 orang, setelah dilakukan pendalaman 4 orang melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Adapun tiga terduga pelaku lainnya, lanjut Margono, sementara berstatus saksi karena mereka hanya menyaksikan kejadian itu di lokasi kejadian.

”Untuk tiga lainnya kita tetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan, apabila memang ini kalau kita dalami ada pemukulan, maka kami akan tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Pihaknya menyebut, salah satu dari tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri ke Sidoarjo, usai melakukan pengeroyokan.

”Salah satu tersangka ini kita amankan saat melarikan diri ke Sidoarjo, kami mengamankan salah satu, setelah itu kita kembangkan jadi 4 orang, namun 7 orang yang kami amankan,” tuturnya.

Terkait motif para pelaku melalukan pengeroyokan, Margono menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu pelaku ini merasa dendam lantaran ia juga pernah menjadi korban.
Sehingga pelaku ini ingin membalas dendam.

”Salah satu pelaku ini punya dendam, sehingga ingin mencari. Jadi pada saat dia konvoi, mereka mencari pengendara motor, ditendang jatuh, langsung mereka turun melakukan penganiayaan, yang dianggap bisa membalas dendamnya,” katanya.

Para pelaku ini sempat keliling dari Plandaan hingga ke Jombang, untuk mencari korbannya.

”Mereka ini keliling dari Plandaan sampai ke kota Jombang, memang untuk mencari sasaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, FAS, 19 seorang remaja asal Desa Sengon, Kecamatan Jombang jadi korban pengeroyokan gerombolan pemotor pada Minggu (23/3/2025) dini hari.

Saat itu, FAS bersama tiga rekannya baru saja pulang dari mencari makan sahur berpapasan dengan gerombolan pemotor yang diduga anggota perguruan silat. Tanpa alasan yang jelas, gerombolan ini kemudian mengejar dan mengeroyok korban setelah jatuh ditendang dari motor di Jl Bupati R Ismail.

Sementara tiga rekan korban berhasil melarikan diri. Akibat kejadian, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh. Kasusnya dilaporkan pihak berwajib.

(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *