banner 728x250

1 Masih Buron, 4 Pencuri Pipa di PT Tjiwi Kimia Dibekuk Polisi

1 Masih Buron, 4 Pencuri Pipa di PT Tjiwi Kimia Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Sidoarjo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Aksi pencurian yang dilakukan berulang kali akhirnya terbongkar. Empat pelaku yang kerap menggasak pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia di Balongbendo, Sidoarjo, dibekuk polisi. Mereka menjalankan aksinya hingga empat kali hanya dalam waktu sepekan, sebelum akhirnya tertangkap.

banner 325x300

Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FF (18), DAR (22), SS (34), dan SH (38), yang diketahui berperan sebagai penadah. Sementara, satu pelaku lainnya, berinisial AAS, masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menjelaskan, para pelaku masuk ke area tempat penampungan barang sementara PT Tjiwi Kimia dengan cara memanjat pagar dan langsung mengambil pipa stainless berukuran besar.

“Modusnya memanjat pagar dan mengambil pipa stainless dari area penyimpanan. Aksi ini tidak dilakukan sekali, tapi berulang selama empat kali dari tanggal 15 hingga 20 Maret 2025,” kata AKP Fahmi, Jumat (11/4/2025).

Aksi terakhir dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku kembali mencuri satu batang pipa stainless berukuran 6 inch dengan panjang 6 meter.

Dalam total empat aksi pencurian, para pelaku berhasil membawa kabur enam batang pipa stainless berbagai ukuran.
Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi dua petugas keamanan PT Tjiwi Kimia, yakni Andika Akhmad dan Muh Sirozul Munir.

Keduanya kemudian mendatangi rumah tersangka FF di Desa Singkalan. Berdasarkan keterangan FF dan DAR, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SS dan SH.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Barang curian kemudian dijual kepada tersangka SH yang merupakan penadah dan tinggal di kontrakan di Desa Bakungtemenggungan,” ujar Fahmi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya satu batang pipa stainless, satu buah gergaji besi, dan nota pembelian. Sementara itu, satu pelaku lainnya, AAS, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu satu pelaku yang melarikan diri. Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” pungkas AKP Fahmi. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *