Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan kembali menolak pemasangan tiang fiber optic (FO) atau tiang internet di wilayah mereka, Rabu (9/4/2025) siang.
Mereka menolak, kedatangan sejumlah pekerja yang tiba-tiba mengeruk tanah kemudian memasang tiang di bahu jalan depan rumah mereka.
Rizal, 40, warga Dusun Budug, Desa Tugusumberjo mengatakan, sejumlah pekerja yang mengangkut belasan buah tiang FO dengan kendaraan pikap datang ke lokasi di Jalan Kolonel Haji Ismail sekitar pukul 11.30.
Usai mengeruk tanah beberapa sentimeter, kemudian tiang-tiang ditancapkan.
”Sontak itu membuat saya bersama warga lainnya memprotes pemasangan itu. Saya tanya dari mana dan izinnya mana tidak bisa menjawab,” ujar dia.
Ia mengaku, karena tidak jelas pihak mana yang memasang tiang itu, ia kemudian menghentikan kegiatan dan meminta para pekerja agar meninggalkan wilayahnya.
”Ya sudah, saya minta untuk tidak dipasang di sini. Karena warga di sini sepakat menolak pemasangan tiang FO ini,’’ tambahnya.
Dirinya menambahkan, sejak beberapa bulan lalu pemasangan tiang internet di wilayahnya jadi rasan-rasan warga. Baik warga hingga RT disebut tidak ada yang mendapat konfirmasi izin maupun sekadar tembusan pemberitahuan.
Namun, tiba-tiba sejumlah petugas memasang tiang-tiang tersebut.
”Kami sepakat menolak, karena keberadaannya makin ruwet,’’ jelas dia.
Selain itu, tidak ada pembatasan pemasangan tiang internet dinilai merugikan warga setempat.
Karena kondisinya semakin hari semakin banyak. ”Kondisinya sekarang semakin banyak, ini yang membuat kami heran kenapa tidak ada pembatasan dari pemerintah,’’ pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Rohman, 44, warga lainnya. Ia memprotes pemasangan tiang internet yang dianggap kian menjamur dan tidak ada pembatasan.
“Di sini sudah menjamur. Kabelnya saja semakin ruwet, jadi kami tadi menolak pemasangan itu,’’ ujar dia.
Ia berharap, pemerintah sekali kali turun mengecek perizinan tiang-tiang FO tersebut. ”Karena jumlahnya banyak sekali,’’ pungkasnya.
Ditemui terpisah, Yudha, pengawas lapangan, PT Trans Indonesia Superkoridor selaku pemilik tower mengaku sudah mengantongi izin pemasangan tiang dari Dinas PUPR Jombang.
”Kami sudah mendapatkan izin dari Dinas PUPR Jombang,’’ terangnya.
Ia mengaku, ada 72 tiang yang akan di pasang di sepanjang jalan tersebut.
Disinggung terkait protes warga yang menganggap karena pemasangan sudah dianggap terlalu banyak, Yudha juga menyampaikan telah memberikan kompensasi ke desa.
”Jadi sudah kami sampaikan ke desa,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, maraknya pemasangan tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang mulai ada titik terang.
Pemkab baru saja mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, di dalamnya mengatur pemasangan tiang fiber optik harus mengantongi persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP) dari pemkab.
Itu pun perbupnya baru disahkan tahun ini. Pemkab bahkan masih menyusun SOP (standar opersional prosedur) permohonan PBIP.
Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi melalui Kabid Aptika Wicaksono Setyoputro menyebut Perda nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi baru disahkan.
”Untuk perbupnya baru diundangkan tahun ini. Perbup nomor 10 tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Sebelum perbup tersebut disahkan, untuk memasang tiang FO pemohon hanya membutuhkan rekomendasi pemanfaatan ruas milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Jombang.
”Baru ada perbup ini pemohon diminta untuk mengurus persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP),” ungkapnya.
Hanya saja, saat ini masih tahap penyusunan SOP terkait dengan permohonan PBIP.
”Ini masih kita lakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OPD-OPD terkait,” tegasnya.
Sedangkan pemohon yang sudah memasang tiang FO sebelum aturan tersebut disahkan, pihaknya tetap meminta pemohon untuk mengurus PBIP.
”Kami beri waktu satu tahun nantinya pemohon untuk mengurus PBIP,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan pemasangan tiang internet atau fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang kerap menuai protes warga.
Selain tak ada sosialisasi, banyak ditemukan pemasangan tiang fiber optik diduga tak berizin.
Salah satunya protes yang dilakukan warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan awal Januari lalu. Warga sampai memasang spanduk penolakan di jalan-jalan.
Tak hanya itu, aksi protes pemasangan tiang fiber optik sebelumnya juga dilakukan warga di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
(Jambrong)