banner 728x250
Hukum  

Korban Dugaan Penganiayaan di Desa Sumberwono Bangsal Mojokerto Minta Keadilan

Korban Dugaan Penganiayaan di Desa Sumberwono Bangsal Mojokerto Minta Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Teriakan keadilan menggema dari sebuah rumah sederhana di Dusun Wonorejo, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Hari Antoko, saat dikonfirmasi Rabu 8/5/2025 menyampaikan terjadinya penganiayaan terhadap dirinya

banner 325x300

Saya tak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga dikecewakan oleh ketidakpastian hukum yang terus menghantuinya sejak peristiwa tragis yang terjadi pada awal Februari 2025.

Dalam suasana penuh keprihatinan, Hari saya berani menyuarakan, supaya aparat penegak hukum agar membuka tabir gelap kasus yang saya alaminya ,” tegasnya.

Berdasarkan surat pemanggilan dari Polres Mojokerto Nomor B/107/III/RES.1.10/2025/Satreskrim, Hari diminta hadir sebagai saksi atas laporan dugaan penganiayaan. Penyidikan kini berada di tangan Unit Reskrim Polsek Bangsal dan telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Pantauan Media bagi Hari, ini bukan sekadar kasus penganiayaan.

Ia mencium aroma busuk yang menyiratkan adanya kekuatan tersembunyi di balik kejadian tersebut.

Sambung Hari. “Saya menduga kuat ada oknum yang bermain di balik kejadian ini.

Jangan biarkan keadilan dibungkam oleh kekuasaan. Saya minta agar polisi mengusut tuntas dan transparan. Kami rakyat kecil pun berhak atas keadilan!” tegas Hari saat diwawancarai, Rabu (8/5/2025).

Dengan suara berat yang sesekali tercekat, Hari mengungkapkan bahwa sampai saat ini, ia belum menerima kejelasan mengenai perkembangan kasusnya. Ia berharap pihak kepolisian tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar kemungkinan keterlibatan aktor-aktor berlatar belakang kekuasaan yang selama ini diduga berlindung di balik seragam dan jabatan.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pemanggilan Hari sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Unit I Tipidum, lantai 2 Gedung Satreskrim Polres Mojokerto.

Penyidik yang ditugaskan, Bripda Mokh. Fakhrul Hidayat, S.H., saat dikonfirmasi pada 8 April 2025 melalui sambungan WhatsApp, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya segera memanggil terduga pelaku penganiayaan terhadap Hari Antoko.

Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar kebenaran tanpa pandang bulu. Apakah keadilan akan berpihak pada rakyat kecil, ataukah sekali lagi akan tenggelam dalam diamnya dinding kekuasaan?

Yant

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *