banner 728x250
Hukum  

Sengketa Sertifikat Tanah Berujung Laporan Polisi: Seorang Suami di Mojokerto Laporkan Istrinya Sendiri ke Polsek Dawar Blandong

Sengketa Sertifikat Tanah Berujung Laporan Polisi: Seorang Suami di Mojokerto Laporkan Istrinya Sendiri ke Polsek Dawar Blandong

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Sebuah kasus dugaan pencurian dalam lingkup keluarga tengah menjadi sorotan warga Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

banner 325x300

Imam Syafi’i (45), warga setempat, melaporkan istrinya sendiri, berinisial In (42), ke Polsek Dawarblandong atas dugaan pengambilan sertifikat tanah tanpa izin dari kendaraan pribadinya.

Kejadian ini bermula dari konflik internal rumah tangga antara Imam dan In, yang memuncak saat sertifikat tanah dengan nomor hak milik 524, yang disimpan di dalam jok motor Imam, diduga diambil secara diam-diam oleh In tanpa sepengetahuan dan izin suaminya.

Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Imam sempat mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mediasi di Kantor Desa Bangeran. Namun, upaya tersebut berakhir buntu.

In bersikeras tidak mengembalikan sertifikat dengan alasan ia merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena merupakan bagian dari harta bersama dalam pernikahan.

“Saya juga punya hak. Meskipun sertifikat atas nama suami saya, tapi kami menikah sudah belasan tahun, dan tanah itu selama ini juga kami kelola bersama,” ujar In kepada awak media.

Sementara itu, Imam Syafi’i dengan tegas membantah klaim istrinya. Ia menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya dan telah resmi bersertifikat atas nama dirinya.

“Itu tanah warisan dari orang tua saya. Sertifikat atas nama saya pribadi. Sudah saya minta baik-baik agar dikembalikan, tapi tidak dikasih. Karena itu saya terpaksa lapor polisi,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa masalah rumah tangga mereka sudah berlangsung lama dan memanas belakangan ini. Ia mengaku bahwa konflik awal hanya perkara kecil, namun semakin membesar hingga menyangkut harta benda.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Kapolsek Dawarblandong, melalui salah satu penyidik yang dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap awal penanganan.

“Laporan dari pelapor sudah kami terima. Yang bersangkutan juga sudah kami ambil BAI (berita acara interogasi). Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait yang keterangannya dibutuhkan,” jelas penyidik.

Pihak kepolisian juga menyebut bahwa kasus ini masuk dalam kategori delik aduan, sehingga proses hukum akan bergantung pada keberlanjutan laporan dari pihak pelapor.

Dari keterangan Imam, sertifikat yang disengketakan tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp 150 juta, mengingat luas dan lokasi tanah yang strategis.

Warga sekitar mengaku cukup terkejut dengan persoalan yang mencuat ini, mengingat pasangan Imam Syafi’i dikenal petani tulen Kini masyarakat setempat hanya bisa menanti perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan

Man/tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *