Nabire|| Papua Tengah Mitra TNI – POLRI.com
Kepolisian Resor (Polres) Nabire melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan karaoke di Distrik Nabire pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 00.20 WIT. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Polres Nabire, Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., bersama Kasat Narkoba Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., serta didukung oleh anggota TNI.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas Surat Himbauan Bupati Nabire Nomor 100-3-4-21/360/Set, yang melarang penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol selama periode 25 Maret hingga 5 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi dan tidak mematuhi instruksi yang telah ditetapkan. Sejumlah pengunjung juga terlihat masih berada di dalam tempat hiburan tersebut saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan dan masyarakat untuk menaati kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Ini demi menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan,” ujar Kompol Dr. Piter Kendek.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan selama periode yang telah ditetapkan. “Kami akan terus melakukan patroli dan sidak untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Nabire mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dengan mematuhi aturan yang berlaku.
_Arief Aw-