banner 728x250

Kerusuhan Demo di Lamongan Yang Belum Dapat Respon dari DPRD Lamongan Berhujung Penangkapan

Kerusuhan Demo di Lamongan Yang Belum Dapat Respon dari DPRD Lamongan Berhujung Penangkapan

banner 120x600
banner 468x60

Lamongan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Demo yang tergabung dalam berbagai aliensi yaitu dari PMII,Mahasiswa Lamongan,dan lain-lain,berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian di Lamongan.Kamis (27/03/2025)

banner 325x300

Keributan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika pihak kepolisian yang bertugas mengamankan unjuk rasa meminta agar massa membubarkan diri. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga terjadi aksi saling dorong antara massa dengan petugas kepolisian hingga terjadi bentrokan fisik.Terkait mencabut UU TNI dan berbagai tuntutan lain yang belum mendapatkan hasil.Aksi demo tersebut mulai memanas saat terjadi bakar bakar di jalan gak jauh dari Gedung DPRD Lamongan.

Sekitar 39 orang pengujuk rasa yang di amankan oleh Polres Lamongan,Puluhan pengunjuk rasa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan nantinya akan dijemput pihak keluarga.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan sebanyak 39 pengunjuk rasa telah diamankan dan dilakukan pendataan di Mapolres Lamongan.Para pengunjuk rasa yang diamankan tersebut merupakan warga Lamongan yang kebanyakan berkuliah di luar Kabupaten Lamongan.

“Ini rata-rata dari orang Lamongan, banyak yang sekolah atau berkuliah di luar Lamongan,ada yang tinggalnya tidak di Lamongan, sekalian mudik lebaran ada kegiatan seperti ini mereka menyampaikan aspirasi,” ujarnya

Lebih lanjut, AKBP Bobby menjabarkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengatur prosedur pemberitahuan dan pengamanan aksi unjuk rasa. Selanjutnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum: Aksi unjuk rasa melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“Ketiga regulasi ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara hak kebebasan berpendapat dan kepentingan ketertiban umum, sehingga aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara damai dan tertib,” tegas AKBP Bobby.

Setelah pengamanan tersebut para unjuk rasa yang mulai demo pukul 17.00 Wib berhasil di bubarkan sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan alasan pembubaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menurutnya, para peserta unjuk rasa tidak memenuhi beberapa ketentuan di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yakni massa aksi tidak memberitahukan rencana aksi kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Surat pemberitahuan aksi juga tidak mencantumkan penanggung jawab aksi, ” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media. Jumat (28/03/2025).
Iswahyudi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *