Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Shiroe Abdul, 30,warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo melaporkan seorang pria berinisial AM seorang mantu kiai di Jombang ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus investasi Bitcoin.
Korban mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp 8 juta akibat investasi bodong tersebut.
Pantauan di lokasi, Shiroe mendatangi Mapolres Jombang Rabu (19/3) dengan didampingi kuasa hukumnya.
Sembari membawa sejumlah bukti, korban mendatangi ruang SPKT Polres Jombang.
”Jadi hari ini saya melaporkan saudara AM, yang sebelumnya mengajak dan mengiming-imingi saya untuk ikut investasi bodong ini, dia ini mantu dari kiai pemilik pondok di Sambongdukuh, Jombang,” terangnya.
Shiroe menjelaskan, kasus itu bermula saat akhir Januari 2025 lalu. Saat itu AM menghubungi istrinya untuk mengajaknya ikut dalam investasi Bitcoin.
Investasi itu, dilakukan dalam sebuah aplikasi bernama BOP Miner.
”Jadi pada 24 Januari malam, istri saya dikontak sama AM ini, diajak ikut, bahkan dikirimi link untuk diminta join, tapi karena tidak berani, istri saya meminta saya saja yang gabung,” lanjutnya.
Hingga akhirnya, pada 3 Februari 2025, AM mendatangi tokonya untuk kembali mengajak Shiroe bergabung.
Saat itu, AM menawarkan sejumlah fasilitas dan keuntungan menggiurkan.
”Jadi dia janjinya akan profit, setiap hari bisa dapat 4 dolar untuk investasi di angka 80 dolar, cukup dengan klik aplikasi tersebut setiap hari,” lontarnya.
Berkat rayuan AM, Shiroe tergiur dan mengiyakan ajakan itu. Ia awalnya menaruh uang Rp 1.440.000.
Awalnya berjalan aman, ia pun menambah uangnya hingga mencapai sekitar Rp 8 juta.
”Awalnya Rp 1,4 itu, terus diajak sama AM itu untuk nambah uang lagi untuk upgrade mesin lah istilahnya, biar dapatnya makin banyak,” imbuhnya.
Shiroe mengaku makin percaya lantaran saldonya setiap hari mengalami penambahan seperti yang dijanjikan.
Namun, saat mencoba melakukan penarikan uang, AM mencegahnya.
”Waktu itu, diminta untuk menarik pada 3-4 Maret saja, biar tidak kena pajak. Karena kalau di-withdraw selain hari itu, pajaknya mencapai 16 persen, ya kita ikut,” lontarnya.
Namun bukannya untung yang mereka dapat, di tanggal pencairan justru uang mereka tak bisa kembali.
Meski sudah diwithdraw, uang Shiroe tak pernah kembali lagi ke rekeningnya.
”Kita hubungi si AM, tidak respons, dia lepas tanggung jawab. Tidak seperti awal kita diprospek. Akhirnya kita melapor ini,” lontarnya.
(Jambrong)