Madiun ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Lima kilogram bahan peledak gagal terkirim kepada pemesan di Ponorogo. Polres setempat membekuk Mochamad Yolan (MY), 28, asal Desa/Kec. Wonoasri, Madiun.
Dia kedapatan menjual bubuk petasan tersebut ke Desa/Kec. Sampung Senin (10/3) lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pengungkapan tersebut setelah petugas berhasil mengendus transaksi jual beli pelaku di aplikasi Facebook.
Tertangkap basah beroperasi, diduga pesanan bubuk petasan tersebut bakal digunakan meracik mercon sambut lebaran nanti.
‘’Dia membeli bahan peledak secara online, lalu dijual lagi di Facebook. Ketika mau dijual ke Ponorogo kami tangkap basah pelaku,’’ kata Rudy.
Pelaku terpaksa menjual bahan peledak tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. MY kulakan bubuk petasan seharga Rp 200 ribu per kilogram dari marketplace.
Lantas dijual lagi dengan harga Rp 250 ribu per kilogram. ‘’Beberapa dijual dalam kemasan klip 0,5 kilogram. Pelaku menawarkan lewat kontak pesan pribadi,’’ ungkapnya.
Akibat ulahnya, MY disangkakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Rudy berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran. ‘’Keuntungan tidak seberapa, tapi ancaman hukumannya tidak biasa,’’ tegasnya.
(Jambrong)