Lamongan ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tindak pidana ini termasuk kejahatan terhadap harta benda.Unit Reskrim Polsek Sukodadi Kabupaten Lamongan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kamis (13/03/2025)
Sekitar pukul 10.30 Wib TKP di lakukan di dalam rumah korban Aulia Mar’atus Sholihah Jl. KH. Hasyim Asy’ari RT. 004 RW. 004 Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Adapun saksi mata Mohammad Ali Afandi, 53 Tahun, Dusun Nogo Rt. 001 Rw. 005 Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan
Dan tersangka Riyanto, 40 tahun, Jl.Tlogomulyo Cluster 3 Rt.005 Rw. 006 Pendurungan Tengah Semarang Timur Kabupaten Semarang Jawa Tengah
Waktu itu Afandi melihat 2 orang mencurigakan masuk kedalam salah satu rumah di Desa Tetangga Sebelah.Untuk memastikan benar gak kecurigaannya tersebut,ternyata benar orang tersebut masuk kedalam kamar. Pelaku yang panik akhirnya menodongkan pisaunya.Merasa ketakutan Afandi berteriak “maling” tidak berselang lama kemudian warga datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Waktu itu saya melihat dua orang mencurigakan masuk rumah tetangga sebelah dan saya masuk untuk memastikannya ternyata dua orang tersebut membawa senjata tajam dan menodongkannya, karena panik saya berteriak maling.” Ujar Afandi
Dengan adanya kejadian tersebut korban Aulia Mar’atus Sholihah mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah), selanjutnya melaporkan ke Polsek Sukodadi atas kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sukodadi Ipda Lisna bersama Tim Jaka Tingkir, Bripka M Khusnul Khotim SH(Ps.Kanit Reskrim), serta anggota Reskrim Brigadir Hidayat SH,dan Briptu Yudi Yanto mendatangi TKP dan mengamankan Riyanto (40) tahun dan dilakukan interogasi dan pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu;
– Sebuah Pisau Sangkur milik pelaku
– 1(satu) betel milik pelaku
– 1(satu) tas Selempang warna hitam milik pelaku
– 1(satu) pasang sarung tangan warna hitam milik pelaku
– Uang tunai milik korban sebesar Rp. 1.090.000.00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah)
– 4 (empat) gelang emas milik korban.
Himbauan dari Kapolsek agar warga selalu berhati-hati dan waspada di bulan ramadhan banyak di manfaatkan untuk kejahatan biasanya saat ibadah tarawih, agar warga selalu mengunci pintunya.
Untuk perkembangan selanjutnya mencari pelaku yang lolos dan barang bukti lainnya serta melimpahkan penyidikan ke Sat Reskrim Polres Lamongan.
Isway