Lamongan ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Sejumlah fakta terungkap dalam kasus penembakan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Sukorame. Selain motif, polisi juga berhasil mengungkap asal muasal airsoft gun yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan oleh petugas kepolisian terungkap jika pelaku yang melakukan aksi penembakan adalah A (24) yang adalah warga Desa Kesongo, Kedungadem, Bojonegoro.
Pelaku merupakan residivis pengeroyokan di Bojonegoro. Pelaku lainnya adalah AAN (17) warga Kecamatan Sukorame, Lamongan berperan sebagai pengemudi sepeda motor.
“Kedua tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Lamongan yang berkolaborasi dengan Polsek Sukorame, hanya dalam kurun waktu 6 jam setelah korban melapor ke Polisi,” kata Bobby, Selasa (11/3/2025).
Bobby menyampaikan motif tersangka melakukan penembakan, karena tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terima didahului oleh korban.
Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menembak sebanyak 2 kali dan mengenai lengan sebelah kiri korban. Penembakan dilakukan menggunakan airsoft gun dengan jarak sekitar 1,5 meter dari korban.
“Tersangka A berperan sebagai penembak. Motifnya karena tidak terima didahului oleh korban pada saat berkendara,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap, jelas Kapolres, tersangka A ini mendapatkan senjata airsoft gun dengan membeli secara online seharga Rp 3.500.000. Tersangka membeli senjata tersebut, karena begitu terobsesi menjadi seorang anggota polisi, tapi tidak tercapai.
“Setelah kita lakukan pendalaman, tersangka dulu memiliki cita-cita jadi seorang polisi,” tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka A juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan sempat mendekam di Lapas Bojonegoro. Tersangka juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
“Tersangka ini membeli KTA dari toko online yang dipesan oleh yang bersangkutan saat masih mendekam di Lapas Bojonegoro, melalui toko online, dari aplikasi Facebook,” tandasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, tegas Kapolres, adalah hasil VER (visumetrepertum), 1 buah air softgun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan, 1 buah ponsel dan sepeda motor honda CBR tanpa plat nomor. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya insiden penembakan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban VVS bersama temannya dalam perjalanan pulang dari Desa Sukorame. Saat melintasi Hutan Ngranggon, dua pengendara motor Honda CB warna hitam dengan knalpot brong berboncengan mendekati mereka. Tanpa alasan jelas, salah satu pengendara melepaskan tembakan ke arah korban VVS menggunakan senjata jenis soft gun.
Akibat tembakan tersebut, korban VVS mengalami luka lecet pada lengan kiri. Korban kemudian melapor ke Polsek Sukorame pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu butir peluru berbentuk bulat atau gotri yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.
(Jambrong)