Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik meringkus pelaku pencurian motor saat melakukan patroli di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Penangkapan ini berawal dari laporan adanya aktivitas sound horeg di Kecamatan Driyorejo, Senin (10/3/2025) dini hari.
Awalnya, polisi menerima aduan warga terkait sound horeg dan langsung bergerak menuju lokasi. Namun, sesampainya di sana, petugas tidak menemukan adanya aktivitas tersebut.
Polisi kemudian melanjutkan patroli menuju Gresik Kota, Alun-alun Gresik, hingga ke Jalan Panglima Sudirman.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai empat orang yang sedang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping kantor bank pelat merah. Saat didekati, keempatnya justru kabur dengan sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai Honda Vario.
Sementara itu, tim lainnya menuju rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, terungkap bahwa satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.
Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pelarian dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka yang diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Jambrong)