banner 728x250

Penggelapan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina, Polisi Selidiki Keterkaitan Dengan Pelaku di Tuban

Penggelapan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina, Polisi Selidiki Keterkaitan Dengan Pelaku di Tuban

banner 120x600
banner 468x60

TUBAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Penyidik Polres Tuban mendalami serius rangkaian penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperdagangkan ke industri di Jawa Tengah.

Karena ketika Polres Tuban mengungkap satu pelaku yang juga warga Tuban, di saat bersamaan Bareskrim Polri merilis kasus serupa, Sabtu (8/3/2025) lalu.

banner 325x300

Penyalahgunaan solar bersubsidi itu diduga tidak hanya dilakukan satu orang, sehingga polisi mencoba menelusuri keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

“Akan kita dalami apakah ada kaitannya dengan pelaku kasus (penggelapan BBM, Red) sebelumnya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin.

Hingga saat ini dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban, belum ditemukan adanya keterkaitan antar kedua kasus ini. “Hingga saat ini masih belum kita temukan apakah saling berkaitan,” imbuhnya.

Kamis (6/3/2025) lalu, Satreskrim polres Tuban telah mengamankan 3,5 ton solar subsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, saat hendak dikirimkan ke sebuah industri di Jawa Tengah.

Selain mengamankan barang bukti solar, petugas juga telah mengamankan satu orang tersangka sebagai pemilik usaha ini yaitu, Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Ternyata bisnis ini tidak dijalankan oleh Mulyono sendirian, ia dibantu juga oleh seseorang bernama Nanang. Namun hingga saat ini keberadaan Nanang belum diketahui dan masih dalam pencarian.

Di saat bersamaan, Bareskrim Polri juga merilis kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, dengan modus menggunakan 45 barcode aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM di SPBU.

Dari hasil pembelian tersebut, tersangka akan menjual kembali solar tersebut dengan harga lebih tinggi. Dari ungkap kasus ini, Bareskrim Polri mengamankan 8.400 liter BBM jenis solar dan tiga tersangka dari Tuban.

Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 5 tahun.

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *