Surabaya,Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Terkait pengrusakan garis pembatas dan segel satpol PP Surabaya yang terjadi di rumah Jl Kalilom Lor Indah Gang Seruni 50 oleh sekelompok preman pada Selasa (04/03/2025) jam 18.30 wib. Setelah dapat informasi bahwa garis pembatas dan segel kembali ditindak lanjuti petugas Satpol PP pada Rabu (05/03/2025).
Soleh warga Kalilom yang rumahnya terdampak oleh pembangunan rumah yang diduga tidak memiliki IMB akan menindak lanjuti secara resmi dan tertulis kepada Kepala Satpol PP Surabaya, dengan tembusan Walikota Surabaya,
Menurut Soleh, dalam penyegelan oleh Satpol PP Surabaya tersebut, terkesan ada ketidak beresan dalam penyegelan rumah tersebut. “Diduga adanya oknum pejabat Satpol PP Surabaya yang ikut bermain dalam masalah penyegelan rumah di Jl Kalilom tersebut,” ujar Soleh saat ditemui dirumahnya pada Jumat (07/03/2025).
Lanjutnya, dalam penyegelen tersebut Satpol PP Surabaya menyegel dan memasang garis line tidak menyeluruh. Sehingga pemilik rumah bebas keluar masuk rumah, meskipun masih dalam proses bermasalah.
Masalah pengrusakan segel dan garis line oleh sekelompok preman, sampai sekarang ini pihak dari Satpol PP Surabaya tidak ada tindakan sama sekali. “Berarti tindakan Satpol PP Surabaya dilecehkan oleh sekelompok preman,” ujar Soleh.
Lanjut Soleh, semenjak pemasangan segel dan garis line oleh Satpol PP Surabaya, keluarga kami merasa tidak aman dan bingung dengan situasi ini.” Merasa ada ancaman dan teror dari kelompok preman yang berusaha mengganggu keamanan dan keselamatan keluarga.
Dalam upaya untuk mendapatkan kejelasan serta penanganan yang tepat, Soleh akhirnya memilih untuk melaporkan masalah ini secara resmi dan tertulis kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya. Dan berharap agar aparat yang berwenang dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah pembangunan rumah di Jl Kalilom Gang Seruni 50, tak berijin (IMB) dan juga melakukan tindakan premanisme yang meresahkan tersebut.
Sementara itu, menurut Lembaga Pemerhati Sosial kota Surabaya dan juga pengacara Moch Hasan SH saat ditumui dikantornya pada Jumat (07/03/2025), menyampaikan bahwa pembangunan rumah tanpa izin IMB memang kerap menjadi persoalan serius, yang sangat merugikan warga sekitarnya, dan juga berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. “Kami sangat mendorong pihak Satpol PP Surabaya untuk segera melakukan penertiban dan mengecek keabsahan izin IMB tersebut. Serta mengusut tuntas tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat juga harus segera diatasi,” ujar Moch Hasan SH.
Di harapkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya, segera secepatnya memproses dan melakukan penyelidikan terkait laporan Soleh. “Pembangunan gedung yang tidak memiliki izin IMB segera di tindak lanjuti, karena merugikan warga sekitarnya.
Lanjut Moch Hasan, untuk masalah sekelompok preman yang melakukan pengrusakan segel dan garis line, pihak Satpol PP Surabaya harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum lebih lanjut,” tegas Moch Hasan SH.
Sementara itu, Kasat PP Surabaya Moch. Fiksher saat ditemui pada Jumat (07/03/2025) sedang tidak ada ditempat.