Surabaya ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Korban jambret di Surabaya menabrakkan diri ke pelaku hingga pelaku tertangkap. Dua pelaku jambret itu adalah RPW (19) dan AMSD (19) yang sempat kabur usai kejar-kejaran dengan korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Bermula saat korban IF bersama temannya, RD hendak pulang usai membeli makan sahur di kawasan Manukan.
Ketika melintas di perempatan Jalan Tanjungsari, Sukomanunggal korban dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Vario tanpa plat nomor.
Salah satu pelaku jambret itu kemudian langsung menarik tas milik korban dan melarikan diri. Namun korban tidak tinggal diam. Korban RD mengejar pelaku sambil berteriak ‘jambret’.
Lalu korban RD menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga tersungkur. Satu pelaku, RPW (19) pun berhasil diamankan oleh petugas yang saat itu kebetulan berpatroli.
Sementara pelaku lainnya, AMSD (19) sempat melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun geram dan sempat menghakimi pelaku yang tertangkap. Namun polisi mengamankan pelaku dari amukan massa.
Pelaku yang mengalami luka di bagian kepala kemudian dibawa ke RS Muji Rahayu Manukan untuk mendapat penanganan awal dan saat ini telah dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan pelaku lain yang sempat melarikan diri, AMSD (19) juga telah diamankan oleh polisi. Tas korban yang sempat dicuri pun berhasil terselamatkan. Namun akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 2,5 juta.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengapresiasi keberanian korban dalam peristiwa itu sehingga membantu dalam menangkap pelaku.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu menangkap pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berada di jalan, terutama pada malam hari,” ujar Zainur, Jumat (7/3/2025).
Kedua pelaku pun terancam dengan pidana penjara akibat perbuatannya.
“Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP,” pungkas Zainur. (Jambrong)