BANGKALAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Tidak salah kalau judi merupakan perbuatan keji, seperti dalam lirik lagu Rhoma Irama.
Gambaran itu ditunjukkan ZF (26), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan yang kecanduan permainan judi online sampai tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
ZF menunjukkan dampak buruk akibat kecanduan itu sehingga menjadi penindas, durhaka, dan bertindak keji kepada SA (54), perempuan yang melahirkannya.
Akibat tidak bisa berpikir jernih, ZF sering memukuli hingga mengancam SA dengan linggis saat meminta uang untuk berjudi.
Perilaku ZF kepada ibu kandungnya itu terangkum dari keterangan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam kesempatan doorstop di polres, Kamis (6/3/2025).
ZF dijebloskan ke balik jeruji tahanan setelah ditangkap di rumahnya oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pada 28 Februari 2025 pukul 17.00 WIB.
“Ibu tersangka mengungsi ke rumah temannya. Pipi kiri korban membengkak dan merasakan nyeri sehingga korban tidak bisa makan hingga dua hari karena terasa sakit saat mengunyah. Belakang kepala nyeri akibat pukulan tersangka, sehingga ia melapor ke polisi,” ungkap Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.
Untuk diketahui, ZF merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Ia pernah menikah siri dan dikaruniai satu orang anak.
Selama ini sang ibu tinggal satu rumah dengan ZF dan anak bungsu perempuan berinisial SF. Sementara ayah mereka sudah lama berpulang.
Perilaku tidak wajar ZF yang sering memaksa untuk meminta uang dengan ancaman itu, direkam SF melalui kamera video ponselnya.
“Anak keempat atau adik dari tersangka, SF berusaha melindungi dengan cara memeluk tubuh ibunya. Tersangka masih sempat menendang kaki SF dua kali,” jelas Hendro.
Pemukulan terhadap korban terjadi pada 12 Desember 2024 pukul 18.00 WIB. Awalnya tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 500.000 untuk bermain slot, namun si ibu hanya memberikan Rp 100.000
Tersangka menjadi kalap, mengambil obeng dan menghunuskan ke atas sambil melontarkan ancaman, ‘be’eng mon lok e pegennak pesseh jiah e sodduk’ah maleh langsung mateh’ (kalau kamu tidak menyerahkan sisa uangnya akan saya tusuk biar langsung mati).
“Uang ibunya yang hanya menyisakan Rp 400.000 akhirnya diserahkan kepada tersangka,” tutur Hendro.
Belakangan SA mulai tidak kuat dengan perlakuan anaknya namun berupaya tetap bertahan di rumahnya meski merasa jiwanya terancam.
Tersangka kembali meminta uang pada 13 Desember 2024, menarik kedua kaki ibunya yang sedang tidur pulas pada pukul 02.00 WIB.
Hendro menerangkan, saat itu tersangka meminta uang sebesar Rp 15 juta karena baru saja kalah bermain judi slot.
Bagi korban yang hidup tanpa dukungan suami, uang senilai itu mustahil untuk dipenuhi karena secara ekonomi tidak mampu.
“Tersangka memukul korban kemudian setelah sang ibu berpura-pura akan menuruti permintaannya. Tersangka kembali ke rumah pada 14 Desember dan menebar ancaman. Korban akhirnya memutuskan meninggalkan rumah, mengungsi di rumah temannya pada 15 Desember 2024 pukul 04.00 WIB,” papar Hendro.
Atas tindakan tersebut, tersangka ZF dijerat Pasal 44 Ayat (1) Juncto Pasal 5 Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
( Donal)