Pasuruan ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
NK (31) perempuan asal Desa Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, nekat membobol rumah tetangganya. Ia menjebol jendela lalu menguras uang saat korban salat tarawih di masjid.
“Saat keluar rumah, ada warga yang curiga dengan gelagatnya, laku menangkap pelaku. Warga langsung menghubungi polisi dan pelaku diamankan,” kata Fandi, salah satu warga menceritakan pembobolan rumah itu, Selasa (4/3/2025).
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menjelaskan NK diduga mengincar rumah korban, Mahmud (55) yang saat itu kosong karena pemiliknya sedang beribadah salat tarawih di masjid, Senin (3/3).
Saat itu, NK datang naik sepeda motor Yamaha Mio hitam strip merah bernomor polisi L 5875 KI. Dia parkir kendaraan di dekat rel KA lalu berjalan kaki ke rumah korban. Tanpa ragu NK masuk ke rumah dengan mencongkel jendela yang kebetulan tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk dia menggeledah kamar korban. Awalnya ia mencoba membuka lemari pakaian, tetapi gagal karena terkunci. Tak menyerah, pelaku menemukan uang tunai Rp 6 juta di atas tempat tidur.
NK terus mencari hingga menemukan tas selempang berisi Rp 3 juta, dompet dengan uang Rp 250 ribu, serta uang tambahan Rp 200 ribu yang disimpan dalam kaleng biskuit. Dengan cepat ia bawa kabur semua uang hasil curiannya melalui pintu samping rumah.
“Aksi NK rupanya mengundang kecurigaan warga. Beberapa warga yang kebetulan melintas melihat gelagat aneh wanita yang keluar dari rumah Mahmud dengan tergesa-gesa. Saat didekati NK tampak gugup dan mencoba kabur dengan motornya. Warga lalu menangkapnya,” kata Joko.
Dalam pemeriksaan polisi, NK mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku butuh uang untuk bayar utang,” terang Joko.
Akibat perbuatannya, NK harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Joko. (Jambrong)