banner 728x250
Hukum  

Empat Pengoplos Elpiji Diringkus, 2 di Antaranya Disebut ‘Dokter’

Empat Pengoplos Elpiji Diringkus, 2 di Antaranya Disebut 'Dokter'

banner 120x600
banner 468x60

Jombang ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Kasus elpiji oplosan di Jatim dibongkar. Polisi mengamankan 4 pelaku yang mana 2 di antaranya disebut ‘dokter’.

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu dibongkar di Jombang.

Penggerebekan di Kecamatan Perak, Jombang dilakukan pada Senin (3/3/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kami amankan 4 tersangka saat mengungkap kasus elpiji oplosan tersebut Kecamatan Perak Jombang,” kata Dirmanto di Polda Jatim, Selasa (4/3/2025).

Kasubdit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menyebutkan 4 tersangka yang diamankan terdiri dari 2 ‘dokter’ atau teknisi, seorang sopir, dan supplier gas.

Damus menjelaskan aksi tersangka dilakukan sejak Desember 2024. Seluruhnya dilakukan melalui tabung subsidi ke tabung yang lebih besar.

“Mereka mengoplos elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 dan 50 kg, dilakukan 2 bulan sejak akhir 2024 sampai saat ini,” ujarnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menjelaskan proses pengoplosan itu dilakukan oleh para tersangka menggunakan alat khusus.

Untuk tabung 12 kg dilakukan dengan menggunakan alat bantu pentil. Sedangkan untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.

“Setelah tabung terisi penuh, lalu disegel dengan segel buatan mereka sendiri, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi,” ujarnya.

Untuk menyamarkan aksinya supaya tak terbongkar ada panggilan khusus bagi 2 tersangka yang mengoplos elpiji. Mereka menyebutnya dengan kata ‘dokter’.

“Dokter ini istilah saja (untuk peran pengoplos) bagi mereka untuk melakukan dari 3 kg menjadi 12 kg dan 50 kg,” bebernya.

Usai tabung 3 kg kosong, para tersangka menjual tabung-tabung itu dengan harga subsidi. Tapi, penjualannya dibatasi.

“Tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi,” imbuh dia.

Selain mengamankan keempat tersangka pengoplos, polisi juga menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *