Mojokerto ( Kota ) Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Satsamapta Polres Mojokerto Kota menangkap 15 pelajar gara-gara perang sarung. Polisi juga menyita barang bukti 7 sarung, 8 sepeda motor dan 4 ponsel.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menjelaskan pihaknya membubarkan perang sarung di Jalan Pemuda dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pihaknya menangkap 15 remaja. Terdiri dari 6 pelajar SMP, 8 pelajar SMA/SMK dan 1 remaja putus sekolah.
“Para remaja ini melakukan perang sarung dengan cara ujung sarung diikat sehingga membentuk bulatan. Kemudian mereka saling memukul dengan sarung tersebut,” jelasnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/3/2025).
Belasan pelajar yang ditangkap, lanjut Anang, dari 2 kelompok berbeda. Awalnya, kedua kelompok saling menantang untuk perang sarung melalui WhatsApp. Mereka akhirnya sepakat untuk perang sarung di Jalan Pemuda.
Pihaknya membubarkan dan menangkap 15 pelajar ini karena melanggar hukum pidana. Yaitu pasal 489 ayat (1) dan pasal 503 ayat (1) KUHP. Tidak hanya itu, perang sarung apabila dibiarkan, bakal berkembang dan menimbulkan korban jiwa.
“Perang sarung apabila dibiarkan akan menimbulkan korban. Karena pengalaman tahun lalu, sarung diisi batu dan benda berbahaya lainnya untuk melukai lawan,” terangnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 7 sarung, 8 sepeda motor dan 4 ponsel pintar. Sesuai arahan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, kata Anang, pihaknya memberi pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Orang tua dan pihak sekolah juga kami panggil. Kemudian mereka kami serahkan ke Dinsos karena mereka masih di bawah umur,” tegasnya.
Anang mengimbau kepada para orang tua agar melarang anak mereka keluar di atas pukul 21.00 WIB. Apalagi dengan alasan mengisi waktu sambil menunggu jam makan sahur. Sebab alasan itu lah yang dipakai para pelaku perang sarung.
“Selama Ramadan, jangan izinkan anak keluar di atas jam 9 malam agar tak terpengaruh kegiatan negatif,” ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Kota Mojokerto, Muntamah menambahkan, pihaknya akan membina atau memberi rehabilitasi sosial terhadap 15 remaja pelaku perang sarung.
“Supaya mereka kembali ke kegiatan-kegiatan yang positif. Lamanya pembinaan tergantung kondisi anaknya,” tandasnya. (Jambrong)