banner 728x250

Keroyok Saudara Gara Gara Warisan, Akibat Mabuk Miras

Keroyok Saudara Gara Gara Warisan, Akibat Mabuk Miras

banner 120x600
banner 468x60

NGANJUK, JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Hubungan keluarga antara MS (39), AF (25) serta M (43) warga Desa/Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), merenggang.
Pemicu utamanya, adalah gara-gara pembagian warisan.

banner 325x300

Bahkan, persoalan itu menjadi makin pelik.

Sebab, MS dan AF tak bisa mengontrol amarahnya hingga melakukan pengeroyokan terhadap M.

Padahal, M hendak menjelaskan dengan rinci mengenai harta warisan tersebut.
Akibat tindakannya, MS dan AF pun harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan, MS dan AF.
Keduanya diamankan usai kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (26/2/2025) itu, dilaporkan korban ke Polsek Ngronggot.

“Kami mengamankan dua tersangka yang diduga mengeroyok, hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Korban telah menjalani visum,” jelas AKBP Siswantoro, Sabtu (1/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan ini.

Peristiwa bermula ketika MS dan AF mendatangi M yang kebetulan sedang berada di rumah kerabatnya, AA.
Rumah AA masih di wilayah Desa Ngronggot.

Tersangka menemui korban guna meminta bagian warisan harta dari almarhum kakaknya,” sebutnya.

Mengetahui kehadiran saudaranya, M langsung berupaya menjabarkan gamblang ihwal harta warisan yang diminta tersangka.
Namun, belum sempat bercakap, MS dan AF justru tiba-tiba menyekik dan memukul M.

Belakangan diketahui, MS dan AF melakukan tindakan tak patut tersebut lantaran dipengaruhi alkohol alias mabuk miras (minuman keras).

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang AKP Julkifli.

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *