Malang ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Puluhan pasangan mahasiswa yang bukan suami istri alias kumpul kebo terciduk tim gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi, Kamis (27/2/2025) malam. Tim gabungan yang dipimpin Satpol PP itu mendatangi sejumlah rumah kos di Kota Malang.
Salah satu kawasan yang menjadi sasaran adalah deretan rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru. Berangkat dari informasi dari masyarakat, operasi yang digelar setiap tahun jelang Ramadan ini masih saja mendapati pasangan kumpul kebo di rumah kos yang ada di sana.
Rupanya, bukan hanya satu atau dua pasangan. Satpol PP mengamankan 31 orang yang berpasang-pasangan dan tinggal dalam satu kamar kos. Mereka pun dibawa ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ada 31 pasangan bukan suami istri diamankan dari rumah kos. Terdiri dari 14 laki-laki dan 17 perempuan. Mayoritas berstatus mahasiswa,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Mustaqim kepada detikJatim, Jumat (28/2).
Setelah menjalani pendataan di kantor Satpol PP Kota Malang, sebagian dari mereka yang terjaring razia dikenakan sanksi tindak pidana ringan dan wajib lapor setiap waktu yang ditentukan.
“Dari 31 orang itu, 9 dikenakan tipiring, 16 perempuan (mahasiswi) wajib lapor dan 5 perempuan lainnya diserahkan ke dinas sosial karena diketahui Open BO,” kata Mustaqim.
Sanksi Tipiring, kata Mustaqim, banyak dikenakan kepada laki-laki yang terjaring razia. Sementara para perempuan mayoritas adalah mahasiswi yang dikenakan wajib lapor.
“Yang laki-laki kami kenakan tipiring, perempuan kami minta wajib lapor,” tegasnya.
Mustaqim menyatakan razia itu sebenarnya menyasar sejumlah tempat. Tapi karena ada pengaduan dari masyarakat, operasi itu difokuskan di rumah kos yang ada di Jalan Sigura-gura. Operasi di lokasi lain dilanjutkan pada hari berikutnya. (Jambrong)