SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu di Surabaya. Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus AE (37) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.765 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta mengungkapkan bahwa penangkapan AE pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB didepan warung Koen 23, Jalan Tempel Sukorejo Surabaya. Saat di lakukan pengeledahan di temukan bukti percakapan transaksi narkoba di ponsel tersangka.
” Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu dikamar kosnya di Jalan Simo Margorejo V1. Kami langsung bergerak kelokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat 6.765 gram yang disimpan dalam dompet kecil didalam tas slempang yang diletakkan di lantai kamar,” ujar AKBP Suria Mifta, Rabu (26/2/2025)
Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Diantaranya 2 timbangan elektrik, 1 bendel plasti klip, serta kartu ATM, serta empat tabung plastik yang digunakan untuk mengemas sabu sebelum dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan,AE mendapat sabu dari seorang bandar berinisial CM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau,dimana sabu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati. Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang diterima..
(Donal)