SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Setelah mengalami penundaan sidang selama 3 Minggu, perkara kasus 170 yang disidangkan kembali di Pengadilan Negeri, Tim PBH Peradi Surabaya menolak saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya karena bukan saksi sesuai fakta ketika Kejadian.
“Sebagai kuasa hukum para terduga jelas kami tolak saksi yang dihadirkan JPU karena bukan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tapi saksi berdasarkan katanya, ya jelas kami tolak untuk diajukan sebagai saksi,” tegas Ardhita Sudana Putera mewakili Tim PBH Peradi Surabaya di Ruang Sidang Tirta 2, Senin (17/2/2025).
Akibat adanya penolakan oleh Tim PBH Peradi Surabaya atas saksi dari JPU ini akhirnya sidang kembali ditunda seminggu kedepan.
“Dari Pihak JPU akan kembali meminta saksi tambahan yang akan diajukan pada sidang pada Senin pekan depan,” imbuh Ardita.
Ardhita menyampaikan bahwa seharusnya sidang yang digelar ini JPU menghadirkan 3 saksi untuk memberikan keterangan.
“Sesuai sidang sebelumnya pihak JPU akan menghadirkan 3 saksi namun yang datang justru saksi yang bukan fakta, bukan saksi yang mengetahui ketika kejadian hanya berdasarkan katanya dan katanya, sedangkan dua saksi lainnya sudah pulang dan satu karena baru buka dagangan jadi tidak hadir,” Ungkap Ardhita lagi.
Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, Senin (3/1/2025) lalu, PBH Peradi Surabaya sedang menangani proses kasus perkara di Pengadilan Negeri (PN) yang sedang ditangani oleh tim yang terdiri Tri Sunarti, Ardhita Sudana Putera, Tasaufi Arifzani dan Rafiqi Anjasmara.
“Kebetulan kami saat ini sedang mendampingi secara hukum dari 4 keluarga tidak mampu yang berproses di pengadilan dengan dakwaan pasal 170 yakni kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ulas Ardhita Sudana Putera, salah satu Advokat Peradi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Jalan Arjuna.
Ardhita menambahkan, bahwa kasus perkara 170 yang sedang ditangani bersama tim PBH Peradi ini akan terus dikawalnya hingga ada kepastian hukum secara adil.
“Jadi agenda sidang pada Senin (3/1/2025) lalu itu menghadirkan saksi, dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang salah satunya sangat membantu kami karena menceritakan dan mengungkapkan detail kronologis di tempat kejadiannya langsung, semoga keadilan tetap bisa ditegakkan,” pungkas Ardhita Sudana Putera.
(Bambang)